Pelarian Berakhir, Dua Maling Motor di Muara Badak Dibekuk Polisi

Dua tersangka kasus Curanmor di Muara Badak beserta barang bukti yang disita kepolisian (Foto : istimewa/Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama Tim Rajawali Polres Bontang mengamankan dua pria diduga pelaku pencurian pendaraan bermotor (Curanmor).

Aksi Curanmor itu terjadi pada hari Sabtu (22/5/2021) sekira pukul 04.30 WITA, di Teras penginapan Leo Patra Desa Badak Baru, kecamatan Muara Badak.

Dalam pengungkapan kasus itu, kepolisian lebih dulu meringkus seorang pelaku berinisial MS di rumahnya, Jalan Family Simpang 6 RT 28 Desa Gas Alam, Muara Badak, pada Kamis (25/11) pagi sekitar pukul 08.30 WITA.

Hanya membutuhkan waktu delapan jam kemudian, sekitar pukul 16.30 WITA, kepolisian kembali meringkus terduga pelaku lainnya, HAR, di rumahnya di Bontang Lestari. Bersama dengan itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi KT 6997 ON.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, seperti disampaikan Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata Js Manggala membenarkan jajarannya bersama Tim Rajawali Polres Bontang berhasil mengamankan kedua terduga pelaku Curanmor.

Awalnya, tim memang mengamankan pelaku bernama MS. Setelah diinterogasi, MS mengaku aksi maling motor itu dia lakukan bersama HAR lengkap dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio KT 6997 ON.

“Modus pelaku dalam melakukan aksinya, dengan cara mengambil motor yang sedang di parkir di teras penginapan Leo Patra dan mengubah warna kendaraan dari warna hijau menjadi warna merah hitam,” kata Yoshimata, dikutip Niaga Asia, Sabtu (27/11).

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan.

“Ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Yoshimata.

Sumber : Humas Polres Bontang | Editor : Saud Rosadi

Tag: