Pelat Kedaluwarsa dan Pajak Mati, Dua Mobil Dinas Pemkab Nunukan Terjaring Razia Polisi

Kegiatan Operasi Zebra Kayan 2022 Satlantas Polres Nunukan (istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Operasi Zebra Kayan 2022 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan memberikan teguran keras terhadap dua unit kendaraan roda empat dinas milik pemerintah daerah yang mati pajak selama dua tahun dan pelat nomor kadaluwarsa mati 5 tahun.

“Kita berikan teguran kepada instansi pengguna kendaraan agar mematuhi aturan wajib pajak kendaraan,” kata Kepala Satlantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto kepada niaga.asia Selasa.

Arofiek menuturkan, pemerintah seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat untuk taat membayar pajak. Oleh karena itu, tidak seharusnya kendaraan dinas menggunakan kendaraan berpelat mati.

Pelanggaran pemerintah mati pajak dan pelat kedaluwarsa bukan kali pertama terjaring razia. Dalam operasi zebra tahun 2021 sedikitnya 20 unit kendaraan pelat merah tidak membayar pajak dengan tunggakan cukup besar.

“Kita tidak tilang, tapi kami teguran keras membayar pajak dan pelanggaran ini tercatat di Satlantas Polres Nunukan,” ujar Arofiek.

Kedua kendaraan pelat merah mati pajak berjenis Terios dan Avanzaz dan kini dalam pemantauan oleh Satlantas Nunukan. Dalam catatan teguran tertulis diminta segera menyelesaikan kewajiban pajak.

Jika dalam kegiatan razia berikutnya ditemukan kembali kedua kendaraan belum membayar pajak, maka Satlantas akan memberikan tilang atas pelanggaran tidak mematuhi peraturan negara.

“Nanti kita pantau lagi apakah kedua kendaraan membayar tunggakan pajaknya. Tolong berikan contoh untuk masyarakat umum,” tegas Arofiek mengingatkan.

Dikatakan Arofiek, sejumlah kendaraan milik pemerintah yang terjaring razia di tahun 2021 telah menyelesaikan tunggakan pembayaran pajak. Begitu pula kendaraan pelat kedaluwarsa menggantinya dengan pelat baru.

Salah satu kendaraan operasional pemerintah terkena tilang tahun lalu adalah truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Nunukan. Alasan kendaraan itu mati pajak di antaranya lantaran ketiadaan anggaran.

“Pajak kendaraan itu salah satu dari sumber pendapatan asli daerah provinsi dan kabupaten. Semakin banyak orang membayar pajak, semakin tinggi pendapatan,” ungkap Arofiek.

Karena itu, lanjut Arofiek, pemerintah dan masyarakat umum harus patuh terhadap pajak kendaran. Sebab dari hasil itulah dibangun jalan-jalan dan fasilitas umum lainnya untuk kepentingan publik.

Selain kendaraan pelat merah, Satlantas Nunukan memberikan peringatan kepada sejumlah kendaraan milik pribadi yang tidak melengkapi aturan berlalu lintas. Baik itu juga mati pajak dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

“Terkadang ada masyarakat tidak pakai helm menghindari razia polisi dengan nekat melawan arus jalan,” ujar Arofiek.

Tingkah masyarakat menghindari razia dengan melawan arus lalu lintas sangat berbahaya karena beresiko mengalami kecelakaan. Oleh itu, polisi memasukkan pelanggaran arus dalam 7 prioritas pelanggaran.

“Risiko didapat ketika kecelakaan sangat besar. Makanya polisi selalu menghimbau pengendara jangan melawan arus,” demikian Arofiek.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: