Pelayanan Perizinan OSS Efektif Berlaku Bulan Juli

ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menghadiri Rakor Tindak Lanjut PP Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS), Jum’at (28/5).

Dari Ruang Heart of Borneo, Gubernur Isran Noor mengikuti secara virtual, didampingi Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Prov Kaltim Abu Helmi mengikuti secara virtual, hadir Kepala BPMPTSP Kaltim H Puguh Harjanto, Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemprov Kaltim.

Rakor dipimpin Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dihadiri Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Mendagri Muhammad Tito Karnavian, dari Gedung Sasana Krida Kemendagri Jakarta. Diikuti seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Kepala DPMPTSP se Indonesia secara online.

Pemerintah Provinsi Kaltim atas kebijakan pusat untuk memberlakukan pelayanan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approuch (RBA/Pendekatan Berbasis Risiko) dalam hal kemudahan perijinan di daerah.

“Kita optimis dan siap menindaklanjuti. Seraya masih berproses untuk Perda maupun Perkadanya, sesuai Perpres, peraturan pemerintah maupun peraturan menterinya,” kata Abu Helmi usai mendampingi Gubernur Isran Noor.

Secara kelembagaan diakuinya, Kaltim sudah terbentuk (DPMPTSP) dan masuk dalam 31 provinsi yang membentuk sesuai nomenklatur pusat.

Hanya saja tambahnya, perlu ada penyesuaian pejabat yang memimpin DPMPTSP, yakni pejabat fungsional.

“Kita mempersiapkan pejabat fungsional, sebab yang ada ini kan pejabat struktural. Termasuk tenaga-tenaga pengelola/pelayanan perijinannya,” ungkap Abu.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pelayanan perijinan sistem OSS-RBA di setiap DPMPTSP provinsi maupun kabupaten dan kota mulai dilaksanakan efektif awal Juli.

“Jadi, Juni uji coba hingga awal Juli kita optimalisasikan untuk sosialisasi, sekaligus mempersiapkan perangkat (perubahan lembaga sesuai nomenklatur) maupun dasar hukum (Permen/Perda/Perkada),” tegasnya.

Diungkapkannya, pelaksanaan OSS-RBA sebagai upaya pemulihan ekonomi melalui sektor investasi di masa pandemi, agar perijinan berusaha lebih pasti, cepat dan meningkatkan investasi.

Sumber : Humas Pemprov Katim | Editor : Intoniswan

Tag: