Pelayanan Sistem OSS Mulai Beroperasi di BKPM, 2 Januari 2019

aa

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pelayanan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau yang lebih dikenal dengan nama sistem Online Single Submission (OSS) akan dialihkan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan mulai beroperasi pada 2 Januari 2019.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, cakupan pengalihan akan dilakukan secara bertahap. Pertama, untuk operasional layanan perizinan berusaha berbantuan serta operasional sistem OSS akan dimulai pada 2 Januari 2019.

“Operasional layanan perizinan berusaha berbantuan terdiri atas penyediaan pelayanan perizinan berusaha beserta fasilitas pendukungnya (OSS Lounge); penyediaan pusat layanan (call center 1500765) dan layanan bantuan teknis melalui e-mail; serta penyediaan sumber daya manusia dan anggaran,” ujar Susiwijono saat acara Konferensi Pers mengenai OSS, Jumat (21/12), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sementara itu, tambah Susiwijono, operasional sistem OSS yang disediakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merupakan versi 1.0 upgrade serta penyelesaian kendala teknis tetap melibatkan Tim Teknis sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Meskipun sistem OSS akan dialihkan ke BKPM, untuk penyelesaian permasalahan dan kendala teknis operasional sistem OSS bersama-sama dengan Tim Teknis sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” kata Susiwijono.

Kedua, penyediaan infrastruktur sistem OSS oleh BKPM akan dimulai pada 1 Maret 2019. “Infrastruktur sistem OSS mencakup jaringan, perangkat keras, lisensi perangkat lunak, dan perangkat pendukung akan dimulai pada 1 Maret 2019,” pungkas Susiwijono.

Susiwijono menegaskan, untuk pengelolaan operasional sistem OSS tidak ada pemindahan sistem atau aplikasi karena sistem OSS merupakan sistem berbasis web dan saat ini berjalan di infrastruktur cloud.  “Kami menggunakan sistem cloud yang berjalan di datacenter serta tersertifikasi ISO 27001-2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi,” tegas Susiwijono.

Di sisi lain, Sekretaris Utama BKPM Andi Maulana mengemukakan bahwa pihaknya siap menerima pengalihan pelayanan perizinan berusaha dan pengelolaan sistem OSS dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.”Ada beberapa hal yang kami masih membutuhkan dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Di antaranya, pendampingan, penyempurnaan norma, standar, prosedur, kriteria, pengkajian regulasi, hingga penyelesaian hambatan,” ungkap Andi.

Lebih lanjut Andi berharap, pengalihan secara bertahap berjalan dengan mulus dan tidak menemui kendala yang berarti. “Terutama dalam menyiapkan infrastruktur penunjang seperti ruangan khusus untuk layanan perizinan berusaha berbantuan maupun sarana dan prasarana lain yang dibutuhkan. Kalau sistemnya sendiri sudah di-cloud jadi tidak ada masalah,” pungkasnya.

aa

OSS merupakan sistem perizinan yang diluncurkan pada tanggal 9 Juli 2018 lalu. OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan PBTSE merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.

Sejak awal operasionalnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution telah menekankan bahwa OSS hanya akan berjalan sementara di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian “Saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan didukung Indonesia National Single Window (INSW) dan kementerian terkait lainnya. Namun ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM”, demikian tegas Darmin kala itu.

Sumber: Kemenko Perekonomian