Pelempar Bom Molotov ke Pospol Bekasi Diselidiki Densus 88 Polri

Polisi telah mengamankan tersangka JSP (31) terkait kasus pelemparan bom molotov ke Pospol Lantas Jatiwarna, Kota Bekasi. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polisi telah mengamankan tersangka JSP (31) terkait kasus pelemparan bom molotov ke Pospol Lantas Jatiwarna, Kota Bekasi. Penyelidikan kasus ini dialihkan ke Densus 88 Antiteror Polri.

“Penanganan perkara bom molotov sekarang ditangani Densus 88 (Antiteror Polri) ya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/2/2022).

Alex juga menyatakan dirinya belum mengetahui secara ada atau tidaknya dugaan tindak terorisme dalam kasus tersebut. “Silakan tanya sama Densus 88 terkait hal itu dugaan teroris,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial JSP (31) diamankan usai nekat melempar bom molotov sambil membawa poster bertuliskan #WadasMelawan ke Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno menerangkan aksi pelemparan bom molotov terjadi pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Jadi saat tim sedang mengisi bahan bakar di Pom Bensin Jatiwarna, tiba-tiba datang warga melapor bahwa terjadi pelemparan bom molotov ke pospol lalu lintas Jatiwarna,” ujar Sutikno dalam keterangan tertulis.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: