
NUNUKAN.NIAGA.ASIA– PT Pelindo (Persero) Regional IV Nunukan siap menerapkan sistem pembayaran retribusi non tunai atau by transfer bagi truk yang masuk ke pelabuhan mengantar rumput laut ke kapal tujuan Parepare, Sulawesi Selatan atau Surabaya, Jawa Timur.
Keputusan akan menerapkan sistem pembayaran retribusi non tunai tersebut diambil dalam rapat, hari Senin (29/08/2022). Tujuannya untuk mencegah adanya pungli yang dilakukan oknum atas rumput laut yang diangkut truk ke pelabuhan, dikait-kaitkan dengan PT Pelindo.
Rapat yang diinisiasi PT Pelindo Nunukan, melibatkan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Reskrim Polres Nunukan, dan Asosiasi Pedagang Rumput Laut (APRL) Nunukan.
“Saya yakin kita semua tidak nyaman dengan pemberitaan isu dugaan pungli ini,” kata General Manager PT Pelindo (Persero) Regional IV Cabang Nunukan, Nasib Sihombing pada Niaga.Asia, Senin (29/08/2022).
baca juga:
Polisi Selidiki Dugaan Pungli Rumput Laut per Truk Rp100 Ribu
Haji Udin Benarkan Ada Pungutan Rumput Laut Rp100.000 per Truk
Ditambahkan Sihombing, supaya pembayaran retribusi non tunai bisa dilaksanakan, maka APRL Nunukan dijadikan lembaga yang berbadan hukum, pendiriannya disahkan oleh notaris, memiliki NPWP, TDP, SITU/SIUP, dan alamat kantor serta email.
“Saya ingin sistem ini berjalan secepatnya, makanya kami minta asosiasi segera membuat badan usaha layaknya koperasi, kalau perlu bulan depan kita laksanakan,” tuturnya.
Menurut Sihombing, adanya pungutan atas rumput laut Rp100 ribu per truk yang disatukan dengan pembayaran retribusi masuk pelabuhan Rp 150 ribu, menyalahi aturan.
Agar hal itu tidak terulang lagi dan jadi polemik, PT Pelindo Nunukan siap menerapkan pembayaran retribusi masuk ke pelabuhan bagi truk angkutan rumput laut secara non tunai atau by transfer dengan melibatkan APRL (Asosiasi Pedagang Rumput Laut) Nunukan.
“Tiap truk rumput laut yang masuk pelabuhan dicatat, setelah itu PT Pelindo membuat tagihan retribusi yang ditujukan ke APRL sebagai penanggung jawab. APRL membayar retribusi by transfer ke Pelindo,” sebutnya.
Pelayanan pelabuhan 24 Jam
Menanggapi pernyataan anggota APRL Nunukan adanya hambatan kegiatan bongkar muat di pelabuhan yang sering terkendala waktu operasi, Sihombing menegaskan, penyelenggaraan pelabuhan Nunukan menerapkan sistem 7/24.
“Artinya, pelabuhan dibuka selama 7 hari selama 24 jam full. Kegiatan operasi pelabuhan akan menyesuaikan keperluan bongkar muat kapal,” ucapnya.
Aktifitas pelabuhan full 24 jam menggambarkan bahwa pelabuhan dapat dibuka kapan saja, tidak ada istilah waktu operasi habis atau kegiatan tutup sebagaimana yang sering dikeluhkan pengguna jasa.
“Kalau ada petugas menghambat kegiatan pelabuhan lapor ke Pelindo atau KSKP dan KSOP, kami pasti tindak itu,” tegas Sihombing.
Petugas pelabuhan adalah penyelenggara pemerintah yang digaji untuk melayani publik. Petugas tidak dibenarkan menerima hadiah ataupun meminta imbalan kepada pengguna jasa pelabuhan.
“Saya terbebani kalau pedagang rumput laut memberi uang atau lainnya ke petugas untuk melancarkan urusan,” bebernya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan