Pelunasan Tanah Belum Dibayar, Anggota Kopkar Kalimanis Orasi di Balai Kota

said
Said Ahmad Lasuru menyamikan aspirasi anggota Kopkar Kalimanis. (intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pelunasan tanah seluas 4,9 hektar yang dibeli Pemerintah Kota Samarinda tahun 2008, belum dibayar hingga sekarang, memaksa anggota Koperasi Karyawan berorasi di tangga Bali Kota Samarinda, Kamis (19/4/2018).

Mereka tidak menuntut bertemu dengan Pjs Wali Kota Samarinda, H Zairin Zain ataupun Sekda Kota Samarinda, H Sugeng Chairuddin, hanya ingin menyampaikan isi hati atas berlarut-larutnya pelunasan harga tanah. “Sudah 10 tahun belum juga dibayar Pemkot Samarinda,” kata Said  Ahmad Lasuru, Wakil Ketua Tim Penyelesaian Aset Koperasi  Karyawran Kalimanis yang juga eks karyawan PT Kalimanis dalam orasinya di tangga Balai Kota Samarinda.

Saat transaksi tanh berlangsung dengan Pemkot Samarinda tahun 2008 disepakati, harga tanah lebih kurang seluas 4,39 hektar adalah Rp 8,7 miliar. Saat itu Pemkot Samarinda sudah memberikan uang tanda jadi/uang muka sebesar Rp2 miliar dan diterimakan oleh Ketua Koperasi Karyawan Kalimanis saat itu, Klemen. Sisanya Rp6,7 miliar hingga kini belum dibayar Pemkot Samarinda.

Tanah Koperasi Karyawan Kalimanis itu berasal dari aset PT Kalimanis. PT Kalimanis menyerahkan tanah itu sebagai kompenasi atas pesangon karyawan yang tidak dibayarkan perusahaan setelah berhenti beroperasi tahun 2001. Letak tanah di Kelurahan Sungai Kapih dan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir. Pemkot Samarinda membeli tanah tersebut untuk keperluan membangun fasilitas umum dan olah raga bagi warga di Selili dan Sungai Kapih.

Menurut Said, sejak anggota koperasi menuntut Pemkot Samarinda melunasi sisa pembayaran, alasan belum bisa membayar terlalu banyak dan berubah-ubah. Pertama; melalui surat tertanggal 20 Juni 2012, Wali Kota Samarinda, H Syaharie Jaang mengatakan belum bisa melunasi harga tanah karena dana belum disediakan di APBD Kota Samarinda. Kedua; Pemkot Samarinda akan menyesuaikan luas lahan terlebih dahulu dengan uang pembayaran tahap satu yang sudah diberikan, Rp2 miliar. Ketiga; Pemkot Samarinda dan pihak Kalimanis akan melakukan penyelesaian proses administrasi dokumen kepemilikan tanah (pemecahan surat pelepasan hak atas tanah).

“Masalahnya apa yang sudah disebutkan dalam surat tersebut tak ada yang dilaksanakan anak buah wali kota, akhirnya tak ada kemajuan hingga saat ini. Padahal uang sisa ganti rugi tanah Rp6,7 miliar tersebut akan dibagikan ke 1.983 anggota sebagai kompensasi dari pesangon yang tak dibayar Kalimanis,” kata Said. (001)