Pemasangan Alat Peraga Kampanye Sudah Ganggu Estetika Kota

Ilustrasi Pemilu (foto : istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Menyongsong tahapan Pilkada 2020, Bawaslu Kalimantan Timur menghimbau Pemerintah Daerah, baik itu di Kabupaten/Kota, agar mulai mengambil tindakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK). Pasalnya, selain melanggar aturan, alat kampanye para bakal calon (Bacalon) itu dinilai menganggu estetika kota.

Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bachtiar menjelaskan, untuk pemasangan spanduk, baliho telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019. Namun, lanjut Saipul, pengawasan terkait hal itu, akan dimulai saat tahapan Pilkada sudah dimulai.

“Kalau sudah masuk dalam tahapan kampanye, maka di situlah fungsi pengawasan bekerja. Tapi sekarang juga, kami bisa menyampaikan ke Pemda untuk memperhatikan estetika. Harusnya dari Pemda yang turun ke lapangan,” kata Saipul, Senin (20/1).

Untuk penindakannya, lanjut Saipul, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sebab, Bawaslu hanya akan mengeluarkan rekomendasi.

“Untuk penganggaran kan kita beda ya. Satpol itu kan masuk ke OPD, atau merupakan struktur dari pemerintahan kota. Bawaslu itu anggarannya itu sendiri, untuk pengawasan Pilkada-nya,” imbuh Saipul.

Selain itu, belajar dari Pemilu 2019 lalu, terdapat APK yang dinilai melanggar, namun tidak ditindak. Saipul berharap, agar Pemda lebih memperhatikan, OPD yang memiliki kerja-kerja langsung dalam tahapan Pilkada nantinya.

“Tapi memang kan itu ada hubungannya, antara pengawasan dan rekomendasi. Rekomendasi akhir dari Bawaslu ke OPD untuk menertibkan. dalam hal ini satpol PP,” tutupnya. (009)