Pembangunan Sekolah Butuh Kolaborasi dan Sinkronisasi Antara Provinsi dan Kabupaten/Kota

Peningkatan SMA Negeri 5 Samarinda dibangun 2024. (Foto Berita Kaltim.co)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa pembangunan sekolah baru atau tambahan, mulai sejak dari perencanaan hingga pelaksanaan di wilayah Kaltim tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah provinsi saja, tapi butuh kolaborasi dan sinkronisasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

”Keberhasilan pembangunan sekolah sangat bergantung pada kerjasama yang harmonis antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, terutama terkait penyediaan lahan dan dukungan anggaran. Pembangunan sekolah itu tidak bisa kita mau begitu saja. Ada rumus-rumus yang harus diperhatikan, seperti potensi jumlah siswa dan ketersediaan lahan,” ujar Sarkowi saat ihubungi, Rabu (18/6/2025).

Sarkowi menjelaskan bahwa selama ini pemerintah provinsi memang bertugas membangun gedung sekolah, sementara kabupaten/kota diharapkan untuk menghibahkan tanah sebagai lokasi pembangunan sekolah tersebut.

“Harapannya, provinsi membangun gedungnya, sedangkan kabupaten atau kota yang menghibahkan tanah. Ini kerja sama yang harus dijalankan,” kata dia.

Menurutnya, hal ini menjadi tantangan tersendiri karena secara administratif wilayah provinsi tidak memiliki lahan secara langsung, karena seluruh wilayah berada di bawah kabupaten/kota.

“Provinsi itu tidak punya wilayah sendiri. Semua wilayah itu ada di kabupaten atau kota. Jadi harus ada sinkronisasi dan kolaborasi penganggaran antara provinsi dan kabupaten/kota,” tegas Sarkowi.

Ia memberikan contoh terbaru pembangunan sekolah di Tenggarong, yang awalnya direncanakan di Mangkurawang, namun karena kendala lahan, akhirnya dipindahkan ke Loa Tebu.

“Tadinya kita mau bangun di Mangkurawang, tapi tanahnya tidak tersedia, sekarang pindah ke Loa Tebu. Mudah-mudahan anak-anak dari Muara Kaman, Sebulu, yang dekat dengan Tenggarong, bisa sekolah di Loa Tebu,” jelasnya.

Sarkowi menambahkan bahwa pembangunan sekolah harus memenuhi berbagai parameter dan persyaratan, seperti jumlah siswa yang akan menempati, sarana dan prasarana pendukung, hingga izin yang harus dikeluarkan sesuai aturan.

“Peluang membangun sekolah harus memenuhi persyaratan seperti potensi siswa dan sarana prasarana. Kalau tidak terpenuhi, izin pembangunan tidak akan ke luar,” katanya.

Dengan demikian, ia berharap semua pihak yang terlibat dapat meningkatkan koordinasi dan komitmen agar target pemerataan pendidikan di Kaltim bisa tercapai.

“Kalau tidak ada sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota, akan sulit merealisasikan pembangunan sekolah sesuai kebutuhan,” pungkas Sarkowi.

Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: