Pembaruan Regulasi Bisa Atasi Tantangan Hukum Penindakan Narkotika

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas memimpin pemusnahan sabu 11,547 kilogram. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menekankan perlunya solusi fundamental dalam menangani masalah narkotika, termasuk pembaruan regulasi.

Deputi Hukum dan Kerja Sama (Hukker) BNN Inspektur Jenderal Polisi Agus Irianto mengatakan pembaruan regulasi bisa mengatasi tantangan hukum dalam penindakan kasus narkotika di Indonesia.

“Saat ini, BNN sedang menyusun revisi UU Narkotika yang harus rampung sebelum akhir 2025 agar tidak terjadi benturan dengan KUHP baru,” ujar Deputi Hukker, Selasa (1/7/2025).

Ia pun memaparkan kondisi geografis Indonesia yang rentan terhadap penyelundupan narkotika melalui jalur laut, seperti Selat Malaka, Selat Karimata, wilayah pesisir Sumatera bagian timur, serta Kalimantan bagian barat dan utara.

Namun, keterbatasan sarana seperti kapal patroli membuat pengawasan menjadi sebuah tantangan besar.

Terkait hal tersebut, ia menegaskan pentingnya BNN untuk membangun kerja sama dengan para aparat penegak hukum maupun para pemangku kepentingan lainnya.

Lebih jauh, Deputi Hukker menjelaskan bahwa saat ini BNN sedang menunggu penggantian Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor karena kolaborasi merupakan kunci utama dalam melawan kejahatan narkotika.

“Senjata paling ampuh melawan kejahatan adalah kerja sama,” ucap Deputi Hukker.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan 

Tag: