Pembebasan Impor Bawang Putih dan Bawang Bombai Langgar UU Hortikultura

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menanggapi rencana kebijakan pembebasan impor bawang putih dan bawang bombai hingga 31 Mei 2020 dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurutnya, bila pembebasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) ini terus dilanjutkan, pemerintah melalui Kemendag akan melanggar Undang-Undang No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

Sebab, lanjut Andi, kebijakan ini berkonsekuensi tidak akan memerlukan lagi RIPH dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Surat Perizinan Impor (SPI) dari Kemendag. Padahal dalam UU Hortikultura sudah disebutkan dengan sangat tegas perlunya meminta segala rekomendasi perizinan.

“Selama ini kami di DPR RI, hampir seluruh anggota Komisi IV sudah berupaya mengkritisi RIPH di Kementan sebagai kementerian teknis,” ujar Andi Akmal dalam siaran persnya yang dipublikasikan situs dpr.go.id, Selasa (31/3/2020).

Andi pun menilai, rekomendasi perizinan tersebut perlu dipenuhi agar impor dapat dilaksanakan dengan adanya simulasi yang aman dari segala aspek seperti perihal keamanan, kesehatan, hingga perlindungan kepada petani yang berhubungan dengan stok dan harga yang beredar di pasaran.

Politisi dari PKS ini pun menyebut di tengah situasi panik terkait pandemi Covid-19, pemerintah tidak boleh seenaknya melanggar peraturan yang sudah disepakati bersama menjadi lembaran negara.
Kebijakan pembebasan impor dari Kemendag menyepelekan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Andi mengatakan, bila kebijakan ini dilanjutkan dan menghapuskan RIPH dan SPI, maka upaya untuk mewujudkan swasembada produk hortikultura seperti bawang putih menjadi tidak jelas ke depannya.

“Hilang sudah perlindungan dan pemberdayaan petani untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandiriannya dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik,” kata politisi dapil Sulawesi Selatan II itu.

Andi juga menyampaikan, bila para produk impor menguasai ketersediaan bawang putih secara bebas masuk, maka kerugikan petani akan terdampak secara luas. Sebab, lanjutnya, dari data yang diterimanya per akhir Maret ini, Kementan telah merilis RIPH tahun 2020 sebanyak 450.000 ton bawang putih untuk 107 Importir.

Itu berarti, sekitar 80 persen kebutuhan nasional per tahun sudah tercapai. Tak hanya itu, RIPH bawang bombai sudah terbit 227.000 ton atau dua kali lipat kebutuhan nasional per tahun. Andi pun menganggap, selama ini Kementan sudah sejalan dengan RIPH bawang putih dan bawang bombai dan melebihi kebutuhan nasional.

Walau begitu, dia juga menilai ada pola komunikasi, koordinasi, dan eksekusi di lapangan tidak baik. Oleh sebab itu, lanjutnya, kini muncul kebijakan yang seolah pro rakyat tapi dalam jangka menengah akan menghantam rakyat sendiri, terutama di kalangan petani. (*/001)

Tag: