Pembebasan Lahan untuk PLBN, Gubernur Segera Bentuk Tim

aa
Gubernur Kaltara, Dr. H Irianto Lambrie menerima audiensi Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Donny Fitriandy dan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman, Thamrin Husain dan beberapa stafnya, Kamis (22/8/2019). (Foto Infopubdok)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Sei Pancang, Sebatik dan Long Midang, Krayan, Kabupaten Nunukan, proses lelang dan pembebasan tanahnya berbarengan. Untuk itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) segera membentuk tim pembebasan lahan.

“Saya menugaskan kepada Asisten I Setprov Kaltara, Kepala Biro Pemerintahan, kepala DPUPR-Perkim, kepala Biro Perbatasan bersama kepala BPN Wilayah Provinsi Kaltim-Kaltara dan BPN kabupaten untuk mengkoordinasikan dan merealisasikan percepatan pembebasan lahan tersebut,” kata Gubernur Kaltara, Dr. H Irianto Lambrie, Kamis (22/8/2019).

Hal itu disampaikan gubernur setelah menerima audiensi kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Donny Fitriandy dan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman, Thamrin Husain dan beberapa stafnya.

Dalam audiensi itu, Donny menyampaikan progress pembangunan PLBN di Kabupaten Nunukan di Sei Pancang dan Long Midang. Dalam pemaparannya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kaltara fokus pada proses pengadaan tanah untuk kedua PLBN tersebut.

“Dilaporkan juga mereka juga sudah menyusun dokumen pengadaan tanah, dan telah diserahkan kepada saya untuk ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim 9,” kata gubernur.

Apabila Tim 9 telah ditetapkan, maka akan dilanjutkan dengan tim appraisal untuk merumuskan besaran ganti rugi lahan guna penganggarannya di 2020 oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kaltara.

Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kaltara juga mengajukan surat permohonan penetapan lokasi PLBN kepada Gubernur Kaltara, lantaran luasan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan PLBN tersebut di atas 5 hektare.

Atas kegiatan pembangunan PLBN itu, gubernur berharap masyarakat untuk memahami bahwa pada tahun ini, pembangunan PLBN Long Midang dan Sei Pancang baru memasuki proses perhitungan ganti rugi. Penganggaran untuk ganti rugi diupayakan tersedia di 2020.

“Saya juga berharap, penetapan pemenang lelang fisik PLBN di 2 loksi tersebut akan bersamaan dengan keluarnya nilai ganti rugi lahan,” ujar gubernur. (001)

 

Tag: