Penundaan Tarif Baru Tambat Speedboat Menunggu Kesepakatan Dishub dengan Gapasdap Kaltara

Hearing DPRD Kaltara bersama pemilik speedboat reguler yang tergabung dalam Gapasdap dan Dishub Kaltara, kemarin. (Foto: Mansyur)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA -Penundaan pemberlakuan tarif tambat kapal penumpang dan barang di Pelabuhan Tengkayu I (SDF) Tarakan, belum ditetapkan, karena menunggu kesepakatan antara Dinas Perhubungan Kaltara dengan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap)  Kaltara.

Hal itu disampaikan  Ketua DPRD Kaltara, Noorhayati Andris, Senin (6/1) malam, setelah DPRD  mengadakan hearing bersama pemilik speedboat reguler yang tergabung dalam Gapasdap dan Dishub Kaltara.

Politisi PDIP itu meyakini, masalah tersebut akan menemukan solusi yang tepat, sehingga aksi mogok beroperasi yang dilakukan speedboat reguler tidak terulang lagi. “Masalah ini, kami (DPRD Kaltara) hanya memfasilitasi. Teknisnya kami tidak ikut campur. Tapi kami tetap mengawal kebijakan tersebut dengan membentuk tim Khusus,” tegasnya.

Meski begitu, kesepakatan yang dilahirkan bersama, menurut Noorhayati, untuk mengedepankan kelancaran transportasi di Kaltara. Hearing telah melahirkan sejumlah kesepakatan. Kesepatan yang kami buat ini untuk saling mengingatkan saja, bukan saling tidak percaya.

“Jangan sampai kalau ada permasalahan lagi aksi mogok atau setop operasional, karena mengganggu ekonomi dan aktivitas masyarakat Kaltara,” ungkapnya.

Menurut Noorhayati, apa yang dikeluhkan oleh pemilik speedboat reguler melalui Gapasdap, bagian dari evaluasi atas kebijakan pemberlakuan Perda No 11 tahun 2019  yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020, khususnya yang tertuang dalam Lampiran VI huruf A Nomor 3 Pelayanan Jasa Dermaga Pelabuhan.

“Kalau Perda di DPRD mungkin mengatur regulasi yang normatif. Namun mungkin, timbul angka atau jumlah itu ditentukan pihak teknis yang sudah melalui kajian sebelumnya,” jelasnya. Ketika Perda ini diterapkan, mungkin belum tersosialisasi. Sehingga menimbulkan gejolak.

Ia menambahkan, oleh karenanya, DPRD akan menyurati Gubernur Kaltara untuk  melakukan evaluasi. “Teman-teman Gapasdap juga diminta bisa memahami keterbatasan atau kekurangan proses ini. Ketika ini diterapkan tidak diterima semua orang, maka wajib menyampaikannya ke DPRD,” kata  Noorhayati.

Berikut berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani Ketua DPRD Kaltara Noorhayati Andris, Kepala Dishub Kaltara Taufan Madjid, dan Ketua Gapasdap Kaltara Sabar, di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Senin (6/1) malam :

Pertama:
Menunda berlakunya Lampiran VI huruf A Nomor 3 Pelayanan Jasa Dermaga Pelabuhan pada Perda No. 11 Tahun 2019 tentang Retribusu Jasa Usaha, dengan mendasarkan pada Surat Nomor 06/DPD-GAPASDAP/TJS/I/2020 tanggal 6 Januari 2020 Perihal Peninjauan Tarif Retribusi Tambat Kapal pada Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.

Kedua:
Mengingat pentingnya pelayanan transportasi air yang merupakan yang merupakan lalul intas antar kabupaten /kota di Kaltara., maka mulai tanggal 7 Januari 2020, para pengusaha yang tergabung dalam Gapasdap Kaltara, transportasi penumpang dan barang akan beroperasi kembali

Ketiga:
Dishub Kaltara melakukan penertiban pada pengurus tiket yang tidak resmi dalam waktu dekat

Keempat:
Pemprov bersama DPRD Kaltara akan memanggil pihak Pertamina EP terkait kelangkaan BBM untuk transportasi angkutan laut di wilayah Kaltara

Kelima:
Dishub Kaltara akan mengangendakan kembali dengan Gapasdap pada 9 Januari 2020.

Keenam:
Setiap permasalahan yang ada, Gapasdap Kaltara akan berkomunikasi kepada DPRD Kaltara dan Pemprov Kaltara serta tetap beroperasi (bila diakomodir dengan baik sesuai aturan yang berlaku).

(003)