
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – Carbon Fund (CF) yang menjadi pionir pembiayaan hijau berkelanjutan secara nasional di Kaltim akan berakhir di Desember 2025 nanti.
Program ini merupakan inisiatif Bank Dunia yang memberikan insentif keuangan berbasis hasil kepada Kaltim, atas keberhasilannya menurunkan emisi karbon.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menerangkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan, dibantu dengan mitra pembangunan yang ada di Kalimantan Timur, tengah menyelesaikan revisi terhadap dua dokumen untuk program East Kalimantan Jurisdictional Emission Reduction Program (EK-JERP), yang didukung oleh FCPF-CF.
Dokumen dimaksud adalah Rencana Pembagian Manfaat atau Benefit Sharing Plan (BSP), dan juga dokumen Perencanaan Masyarakat Adat atau Indigenous Peoples Plan (IPP).
“Sebagai komitmen menjalankan proses yang transparan, kedua dokumen tersebut telah dipublikasikan sejak 17 Juli 2025,” kata Seno, di Hotel Aston Jalan Pangeran Hidayatullah, Samarinda, Kamis 7 Agustus 2025.
Menurut Seno, proses revisi ini melibatkan berbagai pihak secara aktif, mulai dari pemerintah daerah hingga perwakilan masyarakat adat, untuk memastikan perencanaan yang dibuat sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kita melibatkan keterlibatan aktif berbagai pihak, dalam merevisi dokumen perencanaan pembagian manfaat dan perencanaan masyarakat adat,” ujar Seno.
Periode pengukuran kinerja program FCPF-CF ini berlangsung dari 1 Juli 2019 hingga 30 Desember 2024. Sementara pelaksanaan kegiatan program dimulai November 2020 dan akan berakhir Desember 2025.
Pada 2023 Provinsi Kaltim berhasil memperoleh kucuran dana FCPF-CF sebesar USD20,9 juta.
Dana sebesar itu telah didistribusikan kepada berbagai penerima manfaat, yakni Kementerian Kehutanan serta UPT pusat di Kaltim, serta Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Kemudian, Pemerintah Provinsi Kaltim beserta perangkat daerah terkait menerima Rp69 miliar, lalu 7 pemerintah kabupaten dan satu kota memperoleh Rp41 miliar, dan masyarakat di 441 desa serta 150 kelompok/komunitas mendapatkan Rp130 miliar, serta lembaga perantara Rp22 miliar.
“Kita ingin menuntaskan program FCPF-CF ini yang sempat terhenti setelah ada pemberian uang muka 20,9 juta dolar AS dan ada revisi ini kita diskusikan bareng-bareng dan segera selesaikan,” terangnya.
Revisi dokumen ini menjadi prioritas agar penyaluran dana yang sempat tertunda bisa segera dicairkan. Revisi dokumen juga mencakup penambahan program untuk masyarakat adat serta program-program provinsi di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Di harapkan, perbaikan dokumen ini bisa selesai pada bulan September 2025, agar anggaran dapat segera dimanfaatkan tidak hanya untuk mengurangi emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan, namun memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, termasuk masyarakat adat.
“Target kita selesai di bulan September agar bisa dimanfaatkan hingga Desember 2025 karena kontrak berakhir Desember 2025. Nanti ke depan, kita akan meminta lagi dana FCPF-CF ini untuk masyarakat Kaltim,” demikian Seno Aji.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Emisi KarbonKaltimSeno Aji