Pembunuh Wanita di Hotel MJ Diringkus, Motifnya Takut Ditipu Usai Bayar DP Open BO

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat memberikan penjelasan, Senin (8/11) sore. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim gabungan Reskrim Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda dan Polda Kaltim, meringkus Rudi (23), pembunuh RA (21), asal Banjarmasin yang tewas bersimbah darah di Hotel MJ Samarinda, Sabtu (16/10) lalu. Motifnya, Rudi menganggap RA hendak menipunya setelah dia membayar uang muka open BO (Booking Order) Rp 250 ribu sekali kencan.

Dalam kasus itu, polisi lebih dulu menangkap Erwin (30) akhir Oktober 2021 lalu untuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lantaran menjual RA ke pria hidung belang melalui aplikasi pesan instan.

“Untuk pelaku pembunuhan, R (Rudi), kami amankan di Kutai Barat pada hari Sabtu (6/11),” kata Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, saat konferensi pers di kantornya, Senin (7/11) sore.

Peristiwa nahas itu terjadi Sabtu (16/10) dini hari sekira pukul 03.30 WITA. Erwin menawarkan open BO kepada Rudi hingga sepakat bertemu di Hotel MJ.

“Korban (RA) menginginkan uang DP dan akhirnya (RA) diserahkan E (Erwin) ke pelaku R (Rudi). Begitu R ada di depan pintu kamar, korban mau keluar kamar,” ujar Eko.

“Pelaku menganggap korban mau coba menipu karena sudah transaksi. Korban kemudian ditarik pelaku R dan diempaskan ke tempat tidur. Korban teriak, dibekap menggunakan bantal kamar tidur hingga tidak bernafas,” tambah Eko.

Barang bukti disita kepolisian seperti pakaian korban RA dan tersangka Rudi (Foto : Niaga Asia)

“Korban coba berontak dan melawan dengan menendang pelaku (Rudi). Pelaku terjatuh melihat ada kaca rias. Dia ambil dan pecahannya ditusukkan ke korban. Ada 25 tusukan pada korban,” jelas Eko.

Eko menyatakan kepolisian tidak mengalami kesulitan mengungkap kasus itu. “Kesulitan tidak ada. Cuma kita perlu proses dan itu tidak mudah. Tidak semudah membalikkan telapak tangan. Jadi, pengungkapan ini tidak sulit. Kurang lebih 3 minggu berhasil kita ungkap,” tegas Eko.

Masih disampaikan Eko, kedua tersangka tidak saling kenal. Pelaku E sebagai muncikari hanya menawarkan wanita melalui aplikasi pesan instan Mi Chat. Terkait kasus korban RA, muncikari E membukakan kamar hotel dan standby menunggu di luar kamar.

“Tersangka E ini menawarkan tarif bervariasi. Mulai Rp400 ribu sampai Rp800 ribu. Kalau misal Rp400 ribu, dia (muncikari E) dapat Rp 100 ribu. Sampai tarif Rp800 ribu, E dapat Rp 250 ribu,” jelas Eko.

Tersangka Rudi dijerat pasal 340 jo 338 KUHP tentang Pembunuhan dan tersangka Erwin dijerat UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Ancaman pidana penjara (terhadap pelaku E) maksimal 15 tahun,” pungkas Eko.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: