
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Sudah lima bulan sejak kasus pembunuhan Rusel warga Muara Kate, Paser, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian. Alih-alih mengungkap kasus, oknum diduga dari kepolisian ini justru meminta masyarakat setempat agar jalan umum dibuka kembali untuk aktivitas hauling batu bara.
Melihat keresahan dan permasalahan masyarakat Muara Kate itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud turun tangan dan berencana berkomunikasi langsung dengan Polda Kaltim guna mendorong pengusutan kasus serta mencabut izin PT Mantimin Coal Mining (MCM).
Insiden berdarah itu terjadi pada 15 November 2024 di Muara Kate Kabupaten Paser, menyebabkan seorang warga bernama Rusel yang menolak aktivitas hauling di atas jalan umum tewas, dan satu lainnya yakni Anson mengalami kritis pada penyerangan di waktu pagi buta itu. Namun hingga kini kasus pembunuhan tersebut belum juga terungkap.
Oleh karena itu, pada Selasa 15 April 2025 warga Muara Kate dan Koalisi Masyarakat Sipil bersama warga Muara Kate dari daerah Balikpapan, Batu Kajang dan Rangan menggeruduk Kantor Gubernur Kaltim, di Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Massa menyuarakan tuntutan kepada aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus ini. Adapun tuntutan yang dibawa adalah pertama, menolak segala bentuk aktivitas hauling batu bara menggunakan jalan umum.
Kedua, menuntut pemerintah mengambil langkah tegas dengan melakukan Penegakan Hukum sesuai dengan Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 yang mengatur tentang penggunaan jalan umum dan khusus untuk pengangkutan batu bara.
Lalu yang ketiga, menuntut Kepolisian dan memerintah segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan segala bentuk praktik premanisme, intimidasi terhadap masyarakat adat Muara Kate dan masyarakat qdat di Batu Kajang, terkait aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalan umum di Kabupaten Paser, dan melakukan pengusutan atas pelaku maupun dalang pembunuhan masyarakat adat di Muara Kate.
Di Ruang Rapat Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud berserta Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, serta Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto menerima audiensi warga Muara Kate, bersama koalisi masyarakat sipil.
Tokoh perempuan Dayak Kalimantan Timur sekaligus perwakilan warga Muara Kate Mei Christy mengatakan, kasus berdarah di Muara Kate itu, selama lima bulan ini belum kunjung menemukan dan menetapkan pelaku penganiayaan yang menewaskan warga Muara Kate.
“Ini tentunya menjadi perhatian kami saat ini apa kinerja kepolisian. Masa sampai lima bulan tidak ada sama sekali pelaku yang ditahan?” kata Christy di pertemuan itu.

Alih-alih mengungkap pelaku, Christy menjelaskan adanya indikasi intervensi dari oknum yang diduga berasal dari pihak kepolisian, kembali datang ke Muara Kate untuk meminta agar jalan umum di Muara Kate, dibuka kembali untuk aktivitas hauling batu bara.
“Dua hari lalu, oknum mendatangi saya meminta warga untuk mengizinkan aktivitas hauling kembali. Saya tidak memfitnah. Dari awal perkara ini, kepolisian mendatangi warga untuk meminta jalan umum ini dibuka untuk jalur hauling kembali,” jelasnya.
Tentunya ini menjadi kesedihan mendalam untuk masyarakat Muara Kate, di mana sebelum kasus penganiayaan terhadap Rusel dan Anson ini, seorang pendeta bernama Veronika juga menjadi korban meninggal dunia akibat kecelakaan tertimpa truk milik PT MCM yqng gagal menanjak di kawasan Marangit.
“Veronika tertimpa truk hauling. Setelah itu warga berusaha menutup jalur hauling dengan alat seadanya. Warga melakukan razia setiap hari untuk menjaga kampung. Salah satunya almarhum Pak Rusel dan Anson,” terang Christy.
Christy menceritakan kembali peristiwa berdarah yang menimpa Rusel dan Anson. Di mana pada subuh nahas 15 November 2024 itu, sekelompok orang tak dikenal mendatangi posko penjagaan warga dan melakukan penyerangan brutal.
“Sekelompok orang tidak dikenal yang mendatangi posko itu menganiaya Pak Rusel dan Pak Anson. Pak Rusel dalam perjalanan ke rumah sakit meninggal dunia karena kehabisan darah, di mana lehernya hampir putus, dan Pak Anson juga sama, lehernya hampir putus tapi dia masih tertolong,” jelas Christy.
Peristiwa diduga pembunuhan berencana ini menimbulkan kepedihan mendalam bagi seluruh masyarakat adat Dayak dan Muara Kate. Christy memohon agar Pemprov Kaltim dapat membantu menemukan tersangka, dan mengambil langkah bijak atas insiden ini.
“Harapan kami bapak Gubernur (Rudy Mas’ud) bisa menyelesaikan ini dan terpenting pelaku pembunuh Pak Rusel segera ditangkap berserta dalangnya dan izin PT MCM,” tegas Mei Christy.
Janji Laporkan ke Kapolda Kaltim
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud angkat bicara. Dia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan, dan memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.
“Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 40 mengatur tindak pidana pembunuhan berencana itu penjaranya 25 tahun, dan seminim-minumnya 20 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Rudy.

Kasus pembunuhan ini sebenarnya sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. Karena itu, sebagai kepala daerah, Rudy berjanji akan menindaklanjuti dan berkomunikasi langsung dengan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, agar kasus itu bisa segera diusut tuntas.
“InsyaAllah besok saya akan tanyakan langsung ke Pak Kapolda Kaltim di Balikpapan,” ujar Rudy.
Kemudian, menanggapi keluhan masyarakat terkait aktivitas hauling batu bara yang menggunakan jalan umum, Rudy Mas’ud menegaskan bahwa hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Di pasal 91 pertambangan wajib memiliki jalan khusus, jadi tidak boleh pakai jalan umum. Dia punya jalan hauling sendiri,” tegas Rudy.
Selain itu, Rudy juga memerintahkan agar izin perusahaan tambang yang terbukti melanggar aturan tersebut dicabut.
“Kalau ditemukan lagi (masih beraktivitas tambang di jalan umum) kita cabut izinnya, kenapa karena melanggar pasal 91? Walaupun di situ mereka diberikan ruang untuk bisa menggunakan jalan umum, tapi catatannya harus mendapatkan izin. Saya Gubernur kaltim tidak memberikan izin apabila menggunakan jalan umum,” tegasnya lagi.
“Karena syaratnya menggunakan jalan umum itu harus menjaga keselamatan dan tidak merusak jalan,” tambah Rudy.
Selain itu, Rudy juga segera berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi izin operasional PT MCM.
“Saya akan sampaikan ke pak Menteri ESDM berkaitan dengan PT MCM ke menteri ESDM untuk dievaluasi. Tugas kami sebagai Gubernur menyejahterahkan masyarakat di dalamnya, dan tugas kepolisian menjaga ketertiban dan rasa aman di masyarakat,” demikian Rudy Mas’ud.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Batu baraHauling Batu BaraPaserPembunuhanPemprov KaltimPenganiayaanPolda KaltimPolriRudy Mas'udTambang Batu Bara