Pembunuhan di Samarinda, Amirullah Terancam 20 Tahun Penjara

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli menunjukkan barang bukti senjata tajam jenis badik, di markas Polsek Samarinda Ulu, Samarinda, Rabu 6 Juli 2022. (Foto : Saud Rosadi/niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Amirullah, 38 tahun, warga Muara Badak, kabupaten Kutai Kartanegara terancam 20 tahun penjara karena membunuh Yusrani, 43 tahun, hari Senin. Demikian pernyataan kepolisian Rabu.

Sementara Amirullah dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider pasal 355 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli kepada wartawan di Polsek Samarinda Ulu.

Kepolisian masih mengembangkan kasus itu. Penyelidikan lanjutan dilakukan tim unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda. Sementara ada 5 orang saksi yang diperiksa terkait peristiwa itu.

“Kita masih mengumpulkan keterangan di tempat kejadian perkara,” ujar Ary.

Baca juga :

Duduk Perkara Insiden Berdarah di Samping Taman Cerdas Samarinda

Sebaran video penganiayaan itu tersebar sejak hari Senin. Meski dugaan awal bermotif dendam Amirullah, polisi masih mendalami kasus itu untuk memperjelas rinci kejadian.

“Bisa kita lihat dari video, sehingga kita amankan pelaku inisial Am (Amirullah), berusia 38 tahun warga Muara Badak,” terang Ary.

Kepolisian menegaskan menahan tersangka karena ada korban akibat perbuatan tersangka.

“Alasan pelaku masih terus kita dalami. Ada berbagai versi. Kita sedang pastikan kesesuaian dalam video itu. Dari keterangan dan fakta-fakta nanti akan kita lakukan rekonstruksi kejadian,” terang Ary.

Tersangka Amirullah mengenakan rompi tahanan kepolisian Polsek Samarinda Ulu, Rabu 6 Juli 2022. Dia terancam 20 tahun penjara (Foto : niaga.asia)

“Berikan kesempatan kepada penyidik kepolisian untuk membuat terang perkara ini, untuk bisa mengungkap perkara lebih detil. Dari keterangan saksi, tersangka memang menyiapkan senjata tajam. Maka dari itu, sementara kita terapkan pasal itu dan kita subsider,” jelas Ary.

“Mungkin seperti itu. Tapi yang pasti kedua pihak saling mengenal sehingga terjadi kejadian kemarin. Kita akan membuat terang peristiwa ini,” jawab Ary saat ditanya lagi tentang motif dendam tersangka Amirullah.

Amirullah mendekam lagi di penjara. Sebelummya dia juga terlibat kasus penganiayaan yang menewaskan orang lain dan dihukum penjara. Amirullah keluar penjara tahun 2018 lalu.

“Kasus penganiayaan juga dan dihukum 15 tahun (penjara),” demikian Ary.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: