Pemburu Macan Dahan Akhirnya Ditangkap

Pelaku pemburu macan dahan (tengah) berhasil ditangkap tim KLHK (Foto : HO/KLHK)

JAMBI.NIAGA.ASIA – Tim Gabungan Ditjen Gakkum LHK, Balai TN Berbak Sembilang dan Polda Jambi, Minggu (7/2), hasil pengembangan kasus S bin A seorang pedagang ilegal bagian tubuh macan dahan, di Kota Jambi, mengamankan S alias LG, di Dusun Pancoran, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan.

S alias LG diduga sebagai pemburu macan dahan yang akan dijual di Jambi. S alias LG, kini diamankan di markas komando SPORC Brigade Harimau Jambi, untuk diperiksa.

“Saya mengapresiasi tim dan PPNS yang telah berupaya dengan cepat membongkar jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Provinsi Jambi. Saya menginstruksikan tim tetap mengawasi dan menggali informasi lain, terkait jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar di wilayah kerja masing-masing,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea, dikutip Niaga Asia melalui penjelasan tertulis, Selasa (9/2).

Eduward menerangkan, penangkapan itu hasil dari pengembangan kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi yaitu macan dahan, di Jambi dengan tersangka S bin A.

Berita terkait :

Macan Dahan Tersisa Kulit dan Tulang, Dua Orang Ini Ditangkap KLHK

S alias LG adalah pemburu sekaligus pemilik macan dahan itu. Tim berhasil mengamankan S alias LG di Dusun Pancoran, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan, pada Senin (7/2).

Menurut keterangan awal, S alias LG berburu di perkebunan karet di sekitar tempat tinggalnya di Dusun Pancoran, dan sudah berlangsung kurang lebih setahun.

Pelaku dikenakan telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan dendam maksimum Rp100 juta.

“Kami sangat serius mengungkap jaringan kejahatan ini, penjual dan pemburu telah berhasil ditangkap. Kami akan terus menggali untuk mengungkap pemodal maupun keterkaitan dengan jaringan lainnya,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono, dalam kesempatan yang sama. (006)

Tag: