Pemerintah akan Memburu Kewajiban Pemegang IUP yang Dicabut

Kerusakan lingkungan oleh perusahaan tambang batubara. (mongobay)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemerintah akan memburu kewajiban perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara yang dicabut karena tidak lulus sertifikasi clear and clean (CnC). Kewajiban pemegang IUP yang akan ditagih meliputi kewajiban lingkungan dan kewajiban membayar pajak dan royalti. Jumlah IUP batubara yang dicabut di Kalimantan Timur sudah 403, sedangkan 406 lainnya sedang dalam verifikasi untuk sertifikasi.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, H Amrullah pada Niaga.asia pada hari Rabu (14/02) di kantornya. “Tidak ada yang bisa lolos dari kewajibannya meski IUP-nya sudah dicabut,” sambungnya.

Menurut Amrullah, gambaran umum akan kewajiban pemegang IUP yang dicabut sebetulnya sudah ada di pemerintah pusat (Kementerian ESDM), bahkan angka-angkanya pun sudah diperoleh Ditjend Minerba ketika melakukan supervisi akan izin-izin tambang batubara yang diterbitkan Pemkab/Pemkot sebelum tahun 2016. “Dalam tim koordinasi dan supervisi masalah tambang batubara ada juga dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) selain dari instansi teknis, Ditjend Minerba, Dinas ESDM Provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.

lihat juga:

Amrullah: Perusda BKS Bisa Mendapatkan Konsesi Tambang

Kegiatan pemerintah memburu kewajiban pemegang IUP yang telah dicabut itu, kata Amrullah akan dilakukan tim terpadu dari banyak instansi pemerintah (lintas sektoral) mulai dari pusat hingga ke daerah. “Lengkap di dalamnya timnya nanti, termasuk aparat penegak hukum seperti Polri dan Jaksa, kemneterian LHK, Ditjend Pajak, dan lainnya sebab, semua kewajiban pemegang IUP akan dihitung, misalnya kewajiban reklamasi, pajak-pajak, royalti, dan sebagainya,” tambah Amrullah.

Menjawab pertanyaan, Amrullah menerangkan, setelah setahun lebih urusan pertambangan minerba berada dibawah pemerintah provinsi, sebetulnya sudah banyak yang dikerjakan tapi lebih pada aspek administratif dan pengumpulan data. Pekerjaan administratif itu tidak mudah karena data perizinan IUP yang pernah diterbitkan kabupaten/kota, ketika diserahkan ke pemprov tidak lengkap. “Kita hampir sama bekerja dari nol lagi,” ucapnya.

Untuk urusan penutupan lubang bekas tambang oleh perusahaan tambang yang masih beroperasi atau sudah berhenti beroperasi terus dilakukan, termasuk di Samarinda. “Sudah ada yang menutup bekas galian tambangnya secara bertahap,” ungkap Amrullah. (001)