Pemerintah ‘All Out’ Realisasikan Penambahan 10 Ribu Kuota Haji

aa
Ilustrasi jamaah haji Indonesia

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) berjanji akan all out untuk merealisasikan penambahan 10 ribu kuota haji yang diberikan oleh kerajaan Arab Saudi pada musim haji tahun ini. “Kami di Kemenag akan all out untuk merealisasikan penambahan kuota 10 ribu meskipun implikasinya tidak sederhana. Penambahan kuota 10 ribu ini terjadi tatkala pemerintah sudah melakukan persiapan akhir pelaksanaan musim haji tahun ini,” kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (15/4) malam.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag Lukman Hakim Saifuddin menanggapi keputusan Raja Kerajaan Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan di Riyad, Arab Saudi, Minggu, (14/4), yang menyetujui penambahan 10 ribu kuota haji bagi Indonesia.

Menag mengaku sangat bersyukur dan berbahagia mendengar kabar yang sangat baik bahwa Raja Salman menyetujui permintaan umat Islam Indonesia yang sebenarnya memang sudah cukup lama.

“Beberapa waktu lalu permintaan serupa juga dikabulkan oleh Raja Salman. Ini adalah untuk kali kedua Raja Salman menyetujui permintaan kita untuk penambahan kuota. Meskipun dari sisi waktu ini mendesak. Mungkin kalau satu bulan sebelumnya tentu persiapannya lebih panjang, sebab impilkasinya tidak sederhana,” jelas Menag.

Terlepas dari itu semua Menag mengajak umat Islam di Indonesia untuk lebih mengedepankan rasa syukur bahwa ini adalah sesuatu yang sangat bermakna dan ini menunjukan betapa pemerintah Arab Saudi itu memberikan posisi yang sangat istimewa bagi Indonesia.

Tunggu Persetujuan DPR

Terkait penambahan 10 ribu kuota haji itu, Menag Lukman Hakim Saifuddin mengemukakan, bahwa tambahan kuota tersebut sudah masuk dalam sistem e-Hajj Saudi. Karena itu, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan segera melakukan pembahasan dengan DPR RI.

Menurut Menag, pembahasan dengan DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu segera dilakukan karena penambahan kuota berimplikasi pada sejumlah hal yang kompleks.

Pertama, terkait biaya penyelenggaraan. Kemenag bersama DPR telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M dengan skema kuota 221 ribu, terdiri dari 204 ribu jemaah haji reguler dan 17 ribu jemaah haji khusus. Rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler tahun ini, Rp35.235.602,- atau setara 2,481 dollar AS.

“Bersama DPR, kami sudah menyepakati biaya haji 2019 menggunakan dana optimalisasi sebesar Rp7,039 triliun untuk 204.000 jemaah. Itu artinya untuk 10.000 jemaah baru sebagai tambahan kuota diperlukan tambahan biaya tak kurang dari Rp346 miliar,” terang Menag. Selain itu, lanjut Menag, penambahan kuota itu juga berdampak pada penambahan sekitar 25 kloter baru dan penambahan sekitar 125 petugas kloter. Maka perlu dibahas kembali hal-hal yang terkait dengan sumber biayanya.

Dampak kedua, terkait pengadaan layanan haji, baik di dalam maupun luar negeri. Di dalam negeri, penambahan kuota akan mempengaruhi proses penyiapan dokumen dan manasik jemaah haji. Apalagi, proses penerbitan visa saat ini mempersyaratkan rekam biometrik yang saat sedang berjalan dan di sejumlah daerah sudah hampir selesai.

“Kami harus mendistribusikan kembali tambahan kuota ini ke tingkat provinsi,” ungkap Menag seraya menambahkan, pihaknya juga harus menambah petugas kloter. “Jumlah 10 ribu setidaknya akan terdistribusi dalam kurang lebih 25 penerbangan. Setiap penerbangan harus ada lima petugas kloter,” sambung Menag.

Sementara di luar negeri, menurut Menag, hampir seluruh pengadaan layanan akan terdampak. Proses pengadaan yang semestinya sudah hampir final, berarti harus ditambah, dan itu bukan hal mudah. Terkait akomodasi di Madinah misalnya, saat ini hampir seluruh hotel di kawasan Markaziah (jarak terdekat Masjid Nabawi), sudah penuh. “Penambahan kuota tentu akan menambah kebutuhan hotel yang saat ini sudah banyak dipesan oleh berbagai negara, termasuk Indonesia,” papar Menag.

“Penyediaan akomodasi di Makkah yang saat ini sedang berjalan, sudah hampir final dengan skema zonasi. Karenanya, kemungkinan besar, khusus untuk tambahan 10 ribu ini tidak lagi menggunakan sistem zonasi,” ucap Menag.

Selain akomodasi, kebutuhan lainnya yang harus disiapkan adalah terkait bus shalawat dan biaya angkut bagasi. “Semua membutuhkan biaya, baik direct maupun indirect. Karenanya, Kemenag akan segera melakukan pembahasan dengan DPR untuk mendapatkan persetujuan terkait penambahan kuota ini,” tandas Menag.

Untuk akomodasi di Makkah, Menag Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, penambahan kuota akan berdampak pada sistem zonasi. Sistem ini baru diterapkan tahun ini. Jemaah haji Indonesia akan ditempatkan pada tujuh wilayah, berdasarkan kelompok embarkasi sebagai berikut:

1.Syisyah: Embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG), dan Makassar (UPG)
2. Raudhah: Embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta – Pondok Gede (JKG)
3. Misfalah: Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS)
4. Jarwal: Embarkasi Solo (SOC)
5. Mahbas Jin: Embarkasi Surabaya (SUB)
6. Rei Bakhsy: Embarkasi Banjarmasin dan Balikpapan
7. Aziziah: Embarkasi Lombok (LOP)

(001)