Pemerintah Bantu Pekerja yang Dirumahkan

JAKARTA.NIAGA.ASIA –Pemerintah akan menambah jumlah penerima kartu prakerja dan bantuan subsidi upah tenaga kerja bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pengurangan jam kerja.

“Kita sekarang sedang membuat desain untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Rabu (21/07).

Program kartu prakerja akan difokuskan untuk pekerja yang mengalami PHK sedangkan desain untuk bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan masih dalam proses pembahasan.

“Kita sedang membahas dengan Kemenko Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan di dalam rangka untuk membantu segmen yaitu kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerjanya menurun,” ujar Menkeu.

Alokasi anggaran untuk kartu pekerja sebesar Rp20 triliun untuk 5,6 juta peserta. Kemudian pemerintah menambah Rp10 triliun yang dapat diberikan kepada 2,8 juta peserta sehingga total anggaran menjadi Rp30 triliun.

“Jadi kita menutup bagi yang kena PHK plus yang mengalami penurunan jam kerja. Yang Rp10 triliun ini adalah untuk menambah mereka yang terkena PHK. Sedangkan yang untuk bantuan subsidi upah, kita masih akan memfinalkan dalam beberapa hari ke depan,” kata Menkeu.

Sumber : Humas Kemenkeu | Editor : Intoniswan

Tag: