Pemerintah Baru Penuhi Janji Lahan Usaha Transmigran di Nunukan Setelah 12 Tahun

Kadisnakertran Nunukan Suhadi bersama sejumlah anggota DPRD bertemu Menteri Transmigran Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan permintaan kelompok transmigran atas lahan LU I dan LU II (HO- Disnakertrans Nunukan/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Perjuangan 230 Kepala Keluarga (KK) kelompok transmigrasi menuntut Lahan Usaha (LU) I dan LU II di lokasi Satuan Pemukiman (SP) 5 Sebakis di Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya direspons Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara.

Lewat perjuangan panjang selama 12 tahun, masyarakat kelompok transmigrasi asal Jawa Tengah, bertemu pemerintah pusat menyuarakan kepedihan selama hidup sebagai transmigrasi tanpa diberikan lahan LU I dan LU II.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, Suhadi menerangkan, pertemuan kelompok transmigrasi SP 5 Sebakis dengan Menteri Transmigrasi dilaksanakan sekitar 2 minggu lalu, dihadiri sejumlah anggota DPRD Nunukan dan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

“Saya sendiri yang mendampingi kelompok transmigrasi bertemu Menteri. Di sana dibahas berbagai keluhan dan keinginan, yang salah satunya meminta lahan usaha perkebunan,” kata Suhadi kepada niaga.asia, Selasa 30 Desember 2025.

Para transmigran menyatakan menjalani hidup memprihatinkan selama 12 tahun. Selama itu, LU I seluas 0,75 hektar dan LU II seluas 2 hektar tidak pernah diberikan sebagaimana janji kerja dengan pemerintah pusat.

Selama 12 tahun menempati lokasi transmigrasi, 230 KK itu hanya mendapatkan lahan tempat tinggal. Alhasil, kehidupan para transmigran tidak menentu, bahkan mereka kesulitan untuk memenuhi hidup sehari-hari.

“Keluhan mereka ditanggapi Pak Menteri dengan memerintahkan Dirjen Transmigrasi untuk menyelesaikan masalah sesuai tuntutan,” ujar Suhadi.

Respons positif Menteri Transmigrasi itu membuka harapan baru bagi para transmigran untuk bertahan hidup di SP 5. Meski dipandang sangat terlambat, namun para transmigran merasa jalan panjang ini pasti akan membawa kebaikan.

“Harapan mendapat LU I dan LU II dan berhasil sebagai warga transmigran kembali membayangi mereka. Kami harap dalam waktu dekat lahan bisa segera dimiliki,” terang Suhadi.

Diterangkan, pemberian lahan LU I dan LU II tentunya tidak mudah, karena sebagian lahan yang dulunya dipersiapkan pemerintah untuk transmigrasi dikuasai oleh masyarakat dan kelompok tani.

Untuk itu, dia dalam pertemuan bersama kepada Menteri meminta setidaknya para transmigran dalam waktu dekat diberikan dulu LU I seluas 0,75 hektar sambil menunggu pemerintah bisa menyiapkan LU II.

“Setidak-tidaknya LU I dulu disiapkan. Kami memahami tidak mudah bagi pemerintah pusat bisa langsung menyiapkan LU II di SP 5,” sebut Suhadi.

Penempatan transmigran SP 5 Sebakis merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Nunukan dan Pemkab Klaten, Jawa Tengah tahun 2013. Sesuai perjanjian kerja, para transmigran diberikan LU I dan LU II maksimal 2 tahun setelah berada di lokasi transmigran.

Pemerintah Nunukan berulang kali menyampaikan kondisi tersebut kepada Kementerian Transmigrasi, bahkan melakukan pertemuan dengan PT Sebuku Inti Plantation (SIP) agar merelakan 50 hektar lahan untuk kelompok transmigrasi SP 5.

Selain itu, juga pernah ada permintaan pemulangan para transmigran. Namun cara itu tidak diperbolehkan karena urusan transmigrasi bukan menjadi kewenangan Pemkab Nunukan.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: