
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Melalui kebijakan yang tepat dan dialog yang konstruktif, pemerintah berharap industri perhiasan nasional dapat terus berkembang serta memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap itu dalam laman instagramnya. Menkeu menegaskan bahwa kebijakan pemerintah yang berjalan efektif akan menjadi motor penggerak bagi dunia usaha untuk semakin maju dan berdaya saing, termasuk sektor industri perhiasan nasional.
Menkeu menggelar dialog bersama Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) di Kementerian Keuangan Jakarta pada Kamis (23/10).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
Pertemuan tersebut menjadi ajang bagi pemerintah untuk mendengar berbagai aspirasi dan masukan dari pelaku usaha, khususnya terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
”Pemerintah terus berkomitmen menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui kebijakan yang tepat sasaran serta komunikasi yang terbuka dengan para pelaku industri,” ucap Menkeu.
Sumber: Biro KLI Kemenkeu | Editor: Intoniswan
Tag: Emas