Pemerintah Beri Fasilitas Pengurangan Pajak Badan 100% untuk Investasi Industri Pionir

aa

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Mempertimbangan untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dan untuk penyelarasan dengan ketentuan yang terkait dengan perizinan berusaha, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Atas pertimbangan tersebut, pada 26 November 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Dalam PMK ini disebutkan, Wajib Pajak (WP) badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. “Nilai penanaman modal baru sebagaimana dimaksud paling sedikit Rp100 miliar,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK ini.

Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana  dimaksud diberikan sebagai berikut: a. sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman  modal baru sebagaimana dimaksud dengan nilai paling sedikit Rp500 miliar; dan b. sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru sebagaimana dimaksud dengan nilai paling sedikit Rp100 miliar dan paling banyak kurang dari Rp500 miliar.

Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. selama 5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp500 miliar dan kurang dari Rp1 triliun;
  2. selama 7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp1 triliun dan kurang dari Rp5 miliar;
  3. selama 10 (sepuluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp5 triliun dan kurang dari Rp15 triliun;
  4. selama 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp15 triliun dan kurang dari Rp30 triliun; dan
  5. selama 20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp30 triliun.

“Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksu diberikan selama 5 (lima) tahun pajak,” bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK ini. Setelah jangka waktu pemberiaran pengurangan Pajak  Penghasilan badan sebagaimana dimaksud berakhir, menurut PMK ini, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagai berikut:

  1. sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru huruf a;  atau
  2. sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada  huruf b.

Persyaratan

Ditegaskan dalam PMK ini, untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud, Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria:

  1. merupakan Industri Pionir;
  2. berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
  3. merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
  4. mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp100 miliar; dan
  5. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan.

Cakupan Industri Pioner

Mengenai industri pionir, menurut PMK ini mencakup:

  1. industri logam dasar hulu: 1. besi baja; atau 2. bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  2. industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  3. industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  4. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; e. industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  5. industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  6. industri pembuatan peralatan radiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  7. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semiconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau display;
  8. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin; dan lain-lain.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 19 PMK Nomor: 150/PMK.010/2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 27 November 2018 itu. (001)