Pemerintah Bubarkan FPI, Polres Bontang Gelar Sosialisasi SKB

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo. (Foto Humas Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA– Pemerintah Indonesia resmi melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) untuk melakukan kegiatan. Polri memastikan pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah pelarangan tersebut.

Langkah yang diambil tentunya sesuai tugas Polri sebagai aparat penegak hukum serta  pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tindakan yang akan diambil tidak akan keluar dari tugas pokok dan fungsinya.

Polri selain sebagai pemelihara keamanan, ketertiban dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Disisi lain Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Jadi apa yang dilakukan Polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya.

“Jajaran Polres Bontang bersama Kodim 0908 Bontang telah melakukan pemantauan dan Patroli Wilayah guna memastikan tidak adanya atribut atau logo Front Pembela Islam (FPI) yang terpasang, kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo dalam rilisnya yang dimuat diditus polri.go.id.

Dengan dukungan Kodim 0908 Bontang, kami akan pantau terus wilayah, baik Kota Bontang, Kecamatan Muara Badak dan Marangkayu yang menjadi Wilayah Hukum Polres Bontang, selain itu kami juga melakukan Sosialisasi kepada masyarakat adanya SKB Pelarangan FPI.

“Bahkan dalam patroli skala besar gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub dalam rangka Pengamanan Malam Pergantian Tahun 2021 yang kami laksanakan malam, kami juga melakukan pemantauan atribut atau logo Front Pembela Islam (FPI) yang terpasang,” kata AKBP Hanifa Martunas Siringoringo.

Kapolres juga mengatakan, apabila masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar diinformasikan kepada jajaran Polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah.

Kapolres Bontang meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu. Dan mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum, pungkasnya. (001)

 

Tag: