Pemerintah Daerah Dapat Keringanan Membayar Pinjaman

Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) tanda tangani perjanjian keringanan pembayaran pinjaman, disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (27/7/2020).

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Ada beberapa keringanan (relaksasi) dalam pengaturan skema Pinjaman Daerah dalam perjanjian yang ditandatangani antara Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) tentang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“ Relaksasi tersebut berupa bunga pinjaman yang murah, jangka waktu pinjaman paling lama 10 tahun,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati  (SMI) dalam rilisnya, Senin, (27/07)

Menurut SMI, pinjaman ke daerah itu, selain dari APBN, dananya berasal dari Surat Utang pemerintah yang dibeli langsung oleh BI dengan suku bunga beban ke pemerintah 0%, juga  langsung di berikan ke Pemerintah daerah (pass through).

Di luar PEN Rp5 triliun, dan dari APBN Rp10 triliun, PT SMI sudah punya program sendiri total Rp15 triliun. Suku bunga sangat rendah. APBN pemerintah pusat mendapatkan sumber pendanaan untuk pinjaman daerah ini 0% melalui penempatan surat berharga negara langsung oleh BI (pass through).

Biaya pengelolaan PT SMI 0,185%, dan provisi 1% upfront. Dari PT SMI sendiri sumber pendanaan mereka untuk menyediakan Rp5 triliun, bunganya sebesar 5,4%. Pemerintah akan membayar selisih dengan cost of fund yang ditanggung PT SMI agar pinjaman kepada pemerintah daerah mendekati 0 kecuali biaya administrasi.

“Pemerintah memberikan grace period 24 bulan maksimal atau selama tenggat waktu penyelesaian proyek. Jangka waktu pinjamannya paling lama 10 tahun karena dana dari BI, jangka waktunya antara 5-7 tahun. Kalau selama 10 tahun berarti pemerintah menenggang 3 tahun lebih panjang,” papar SMI.

Selain itu, dana pinjaman daerah ini dapat dituangkan dalam APBD/Perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan rincian APBD mendahului Perubahan APBD.

“Dalam 5 hari kerja melaporkan ke DPRDnya, agar pinjaman bisa diproses, dan bisa dipertanggungjawabkan sebagai APBDnya,” tegas SMI.

Pinjaman PEN Daerah dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan dilaksanakan melalui PT SMI (Persero) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan. (*/001)

Tag: