Pemerintah Eratkan Sinergi dan Koordinasi Berantas Tindak Pencucian Uang

Pertemuan Koordinasi Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, Kamis (14/01/2021) secara virtual. (Foto Kementerian Ekonmi)

BOGOR.NIAGA.ASIA-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mendukung penuh terhadap penguatan dan optimalisasi rezim anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT) melalui kebijakan strategis yang memudahkan semua stakeholder, dengan menetapkan berbagai peraturan di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT.

Demikian dilaporkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memberikan sambutan mewakili Komite TPPU menjelaskan bahwa Pertemuan Koordinasi Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT Tahun 2021 ini bernilai sangat strategis, mengingat saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi COVID-19, dan menjalankan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang memerlukan kesungguhan dan biaya yang sangat besar, serta kontribusi dari segenap komponen bangsa.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Presiden Jokowi secara virtual tersebut, Airlangga juga memaparkan bahwa TPPU (menurut laporan Financial Action Task Force/FATF) dapat terjadi dalam varian berbeda, yang melibatkan pemalsuan alat-alat kesehatan (counterfeiting medical goods), kejahatan dunia maya (cybercrime), penipuan investasi (investment fraud), penipuan yang berkedok kegiatan sosial (charity fraud), termasuk penyalahgunaan dalam stimulus ekonomi (abuse of economic stimulus measures).

“Penuntasan proses mutual evaluation dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia dalam FATF, maupun upaya membangun sistem untuk mencegah terjadinya penyimpangan di berbagai sektor, perlu menjadi perhatian kita bersama,” ujar Airlangga, dikutip dari laman ekon.go.id, Jumat (15/01/2021).

Selain itu, concern FATF untuk saat ini juga menyangkut beberapa hal, yaitu (1) Perubahan kebiasaan dalam pola transaksi keuangan masyarakat luas melalui internet (online) akibat pembatasan pergerakan sosial, penutupan kantor-kantor bank & perusahaan; serta (2) Bertambahnya volatilitas keuangan dan kontraksi ekonomi, terutama disebabkan oleh hilangnya jutaan lapangan pekerjaan, penutupan ribuan perusahaan, dan dimulainya resesi dan krisis ekonomi global.

“Terkait mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang disebabkan dampak COVID-19, kami mengimbau kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), yang terkait APU PPT, untuk memperkuat penerapan pengawasan berbasis risiko, sebagaimana dipersyaratkan dalam standar internasional yang tertuang dalam FATF’s 40 Recommendations,” ujar Menko Perekonomian.

Kemudian, Airlangga juga memohon dukungan dari Presiden Jokowi untuk penetapan 2 (dua) RUU yang dapat memperkuat rezim APU PPT, yaitu RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, supaya dapat menjadi RUU Prioritas pada 2021 ini.

Diharapkan ke depannya, Komite TPPU dapat turut serta dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19 dengan ikut mengawal dan memonitor Program PEN agar tidak disalahgunakan. Sinergitas dari sisi pencegahan dan pemberantasan telah diupayakan oleh Komite TPPU, salah satunya melalui pelibatan sektor privat dengan membentuk INTRACNET pada akhir 2020. INTRACNET diharapkan dapat lebih mengoptimalkan rezim APU PPT dalam menjaga integritas serta stabilitas sistem perekonomian dan keuangan di Indonesia. (*/001)

Tag: