Pemerintah Hentikan Paksa Aktivitas Galian C Ilegal 120 Hektare di Berau

Dinas ESDM Kaltim bersama Pemerintah Kabupaten Berau menyidak aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Teluk Bayur, Berau. (HO-Dinas ESDM Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bergerak cepat menghentikan aktivitas tambang galian C ilegal seluas 120 hektare di Berau.

Galian C itu disidak tim Dinas ESDM Kaltim bersama Pemkab Berau, Senin 29 Desember 2025. Lokasinya ada di Jalan Bypass Poros Kalimarau, Telur Bayur, Berau.

Di lokasi itu ditemukan bukaan lahan yang luas, namun tidak mengantongi dokumen perizinan yang resmi.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menerangkan, skala penambangan ilegal ini cukup besar dan tersebar di beberapa titik spot.

“Aktivitas penambangan galian C ilegal dengan bukaan kurang lebih 120 hektare ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, dan mengganggu keamanan sekitar,” kata Bambang, melalui keterangan resmi diterima niaga.asia, Kamis 1 Januari 2026.

Dalam penertiban itu, ESDM Kaltim mengambil langkah tegas di lapangan, memaksa berhenti seluruh operasional alat berat, dan memintanya keluar dari area pertambangan itu. Di lokasi, tim juga memasang plang peringatan berisi larangan melakukan kegiatan pertambangan di daerah tersebut.

Pemilik lahan juga diberikan peringatan tegas untuk segera mengurus perizinan, sesuai ketentuan yang berlaku baik di tingkat Pemkab Berau, maupun Pemprov Kaltim.

“Saat ini sudah kami pasang plang resmi larangan melakukan kegiatan pertambangan galian C di daerah tersebut,” sebut Bambang.

Diterangkan juga, untuk pemilik lahan sendiri telah diberikan peringatan keras, dan mewajibkan mereka untuk mengurus segala bentuk perizinan berlaku.

“Apabila pemilik atau pihak manapun tetap melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut, maka akan diproses hukum,” tegas Bambang.

Aktivitas penambangan ilegal itu melanggar aturan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun, serta denda maksimal Rp100 miliar.

“Kami ingin memastikan setiap kegiatan pertambangan harus berjalan sesuai aturan, dan kelola yang baik,” demikian Bambang Arwanto

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: