Pemerintah Kembangkan Tujuh Skema Hilirisasi Batubara

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Perkembangan global yang mengedepankan kebutuhan energi berbasis prinsip keberlanjutan dan ramah lingkungan mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengembangkan skema hilirisasi industri batubara.

Hal ini sebagai jawaban sekaligus peluang bagi sektor tersebut dalam menjaga kebermanfaatan bagi perekonomian nasional.

“Kita harus mengkonversi bisnis batubara sesuai dengan perkembangan global dan dalam negeri, misalkan menerapkan Clean Coal Technology (CCT),” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Sujatmiko pada acara Peluncuran Laporan Seri Studi Peta Jalan Transisi Energi Indonesia pada Selasa lalu.

Lebih lanjut, Sujatmiko mengungkapkan ada tujuh skema hilirisasi batubara yang tengah dikembangkan oleh pemerintah, yakni gasifikasi batubara, pembuatan kokas (cokes making), underground coal gasification, pencairan batubara, peningkatan mutu batubara, pembuatan briket, dan coal slurry/coal water mixture .

“Tujuh hilirisasi ini masa depan batubara kita agar menjadi tulang punggung (backbone) energi baik di Indonesia maupun dunia,” tegas Sujatmiko.

Dalam paparan Sujatmiko, Kementerian ESDM menargetkan penambahan 3 fasilitas peningkatan mutu batubara (coal upgrading) pada tahun 2024, 2026, dan 2028 dengan kapasitas masing-masing mencapai 1,5 juta ton/tahun.

Sementara proses gasifikasi akan dilakukan oleh PT Bukit Asam sebagai upaya subtitusi Liquified Petroleum Gas (LPG) melalui Dimethyl Ether (DME) yang beroperasi pada tahun 2024. Hal serupa dilakukan oleh PT KPC dengan kapasitas kurang lebih 4 juta ton.

Untuk penambahan pabrik briket direncanakan rampung pada tahun 2026 dan 2028 berkapasitas 20 ribu ton per tahun, sedangkan rencana dua fasilitas cokes making akan selesai di tahun yang sama dengan kapasitas kurang lebih satu juta ton.

Demi mempercepat proses hilirisasi, sambung Sujatmiko, pemerintah telah menyiapkan insentif fiskal dan non fiskal agar proyek hilirisasi lebih ekonomis.

Insentif non fiskal yang diberikan antara lain berupa izin usaha selama umur cadangan tambang. Artinya, izin usaha pertambangan tidak lagi dibatasi 20 tahun.

Sementara insentif fiskal berupa pembebasan royalti bagi batubara yang dijadikan bahan baku hilirisasi. Royalti nol persen itu diyakini tidak akan mengurangi penerimaan negara.

Pasalnya, hilirisasi mampu menciptakan efek berganda yakni membuka lapangan kerja serta menggerakkan roda perekonomian daerah.

Dengan efek berganda itu, maka penerimaan negara yang hilang dari royalti nol persen akan tersubstitusi.

“Kalau industri jalan maka secara agregat pajak memberi keuntungan bagi negara. Bagi daerah juga berdampak untuk pengembangan infrastruktur dan ekonomi penunjang,” ujar Sujatmiko.

Sujatmiko memastikan potensi sumber daya batubara di Indonesia cukup besar dengan total 149 miliar ton dengan total cadangan hingga 38 miliar ton.

“Aset ini harus jadi return, bagaimana batubara terus memberikan manfaat bagi bangsa dan negara,” harapnya. (001)

Tag: