Pemerintah Kurangi 24.000 Hektar IUP Khusus PT KPC

Aktivitas penambangan batubara di salah satu perusahaan di Kaltim. (Foto: HO-Jatam)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Manager External Relations PT Kaltim Prima Coal, Yordhen Ampung menerangkan, luasan kawasan tambang KPC dikurangi pemerintah dari 85 ribuan hektar menjadi 61 ribuan hektar saat menyetujui KPC diperpanjang izinnya mengeksploitasi kawasan tambang tersebut.

“Kontrak PKP2B KPC sudah berakhir pada akhir tahun 2021. Kemudian pemerintah memperpanjang izin KPC dengan status IUP Khusus,” ungkap Yordhen dalam acara Halal bi Halal dengan wartawan, malam ini, Jumat malam (20/5/2022).

Menurut Yordhen, luasan konsesi tambang KPC yang dikurangi pemerintah tersebut merupakan kawasan yang belum ditambang KPC.

“Dengan adanya kebijakan tersebut, untuk 10 tahun ke depan, KPC menambang di konsesi yang tersisa 61 ribuan hektar,” ujarnya.

Meski demikian, kata Yordhen lagi, dengan status baru IUP khusus tidak mempengaruhi produksi KPC sekitar 70 juta ton per tahun.

Diterangkan pula, berubahnya status izin KPC dari PKP2B jadi IUP Khusus, membawa perubahan pula pada kewajiban KPC terhadap royalti yang harus dibayar dan beberapa kewajiban lainnya.

“Saat berstatus PKP2B, royalti yang harus dibayar KPC ke pemerintah 13,5%, setelah berstatus IUP Khusus besaran royalti naik. Tapi berapa kenaikan royalti dan kewajiban lainnya, masih dihitung,” kata Yordhen.

Kemudian, Yordhen menambahkan, meski luasan konsesi KPC dikurangi, tapi besaran CSR yang diberikan KPC tidak akan dikurangi, tetap 5 juta USD per tahun, atau kalau dirupiahkan setara Rp70 miliar per tahun.

“Besaran CSR KPC bersifat flat, atau tetap setiap tahunnya,” ungkapnya.

Yordhen mengatakan pula CSR KPC tak pernah diberikan ke luar daerah dalam hitungan puluhan miliar.

Bantuan ke luar Kaltim hanya diberikan apabila terjadi bencana, misalnya gempa bumi, tsunami, dan atau kejadian lainnya yang menurut Kementarian ESDM perlu dibantu.

CSR KPC diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat di sekitar tambang dan masyarakat di luar kawasan tambang, tapi masih dalam wilayah Kabupaten Kutim dan sebagian lagi untuk daerah di Kaltim.

Berdasarkan catatan niaga.asia, pengurangan luasan izin tambang KPC tahun 2021 merupakan yang kedua kalinya, di mana sebelumnya di awal tahun 2000, pemerintah mengurangi izin tambang KPC lebih kurang 50 ribu hektar di blok Separi dan Tanjung Santan.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: