JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Indonesia mengutuk perlakuan yang tidak manusiawi yang dialami para ABK Warga Negara Indonesia (WNI) selama bekerja di kapal-kapal milik perusahaan RRT (Republik Rakyat Tiongkok).
Berdasarkan informasi atau keterangan dari para ABK, maka perlakuan ini telah mencederai Hak-Hak Asasi Manusia. Pemerintah memiliki komitmen yang sangat tinggi untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas termasuk pembenahan tata kelola di hulu.
Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia, Retno LP Marsudi dalam acara media briefing secara daring di Jakarta, Minggu (10/11/2020) dan dilansir disitus kemlu.go.id..
Menlu juga menyampaikan beberapa update terkait para ABK Indonesia yang bekerja di beberapa kapal RRT. Pertama, bahwa 14 ABK WNI kita sudah tiba di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2020, pukul 15.15 dengan selamat.
Sebelum keberangkatan dari Bandara Incheon, Korea Selatan, menurut Menlu, dia sempat melakukan pembicaraan per telepon dengan mereka, untuk menanyakan kesehatan mereka; dan
meminta mereka agar dapat memberikan penjelasan mengenai apa yang mereka alami selama bekerja di kapal-kapal tersebut.
“Informasi dari para ABK ini akan sangat penting artinya bagi kita untuk menindaklanjuti kasus ini dengan pihak perusahaan,” lanjutnya.
Kedua, satu jenazah ABK dengan inisial EP yang sakit di rumah sakit Busan juga telah tiba, bersama dengan 14 ABK tersebut. Jenazah telah diterbangkan dari Jakarta kemarin pada pukul 12.42 menuju Kuala Namu. Hari Minggu (10/5/2020) direncanakan jenazah akan dibawa menuju rumah duka.
“Saya juga telah bicara dengan ayah almarhum EP pada siang hari ini dan secara langsung menyampaikan rasa duka yang mendalam. Tim Kementerian Luar Negeri akan menemui juga pihak keluarga guna membawa barang-barang pribadi milik almarhum,” kata Retno.
“Selain itu, saya juga telah sampaikan kepada ayah almarhum bahwa Pemerintah akan bekerja keras agar hak-hak almarhum yang belum terpenuhi, dapat segera diselesaikan oleh Perusahaan,” sambungnya.
Ketiga, pada tanggal 9 Mei 2020, Duta Besar Republik Indonesia di Beijing telah melakukan pertemuan kembali dengan Dirjen Asia Kementerian Luar Negeri RRT. Pertemuan ini juga merupakan tindak lanjut dari pembicaraan Kementerian Luar Negeri dengan Dubes RRT Kamis lalu.
“Dari pertemuan Dubes RI Beijing dengan Dirjen Asia Kementerian Luar Negeri RRT, Pemerintah RRT menyampaikan bahwa mereka memberikan perhatian khusus atas kejadian ABK dan sedang melakukan investigasi terhadap perusahaan perikanan Tiongkok yang mempekerjakan ABK Indonesia,” ungkap Menlu.
Keempat, menurut Menlu dia telah melakukan pertemuan langsung dengan 14 ABK WNI
untuk kembali mendapatkan informasi mengenai apa yang mereka alami selama bekerja di kapal RRT.
Beberapa informasi awal yang diperoleh: Pertama…terdapat permasalahan gaji. Sebagian dari mereka belum menerima gaji sama sekali. Sebagian lainnya menerima gaji namun tidak sesuai dengan angka yang disebutkan di dalam kontrak yang mereka tandatangani.
Hal lain, lanjut Menlu, diperoleh informasi dari ABK WNI mengenai jam kerja yang tidak manusiawi. Rata-rata mereka mengalami kerja lebih dari 18 jam per-hari. Keterangan para ABK ini sangat bermanfaat ntuk dicocokkan dengan informasi-informasi yang telah lebih dahulu diterima. Terdapat banyak informasi yang terkonfirmasi, namun terdapat pula informasi baru yang dapat melengkapi informasi awal yang telah kita terima.
Ke penyidik Bareskrim
Menlu juga menyampaikan bahwa dirinya sebelum bertemu para ABK, dia juga sudah bertemu dengan penyidik Bareskrim yang sedang mendalami kasus ini. Tentunya penelusuran tidak saja akan diambil dari keterangan para ABK, namun juga dari pihak-pihak lain yang terkait.
Kelima, ke depan terdapat beberapa hal yang akan pemerintah lakukan, antara lain: Pertama; memastikan hak-hak ABK/WNI terpenuhi. Kedua; kasus ini juga akan ditindaklanjuti secara tegas melalui proses hukum secara paralel baik oleh otoritas RRT maupun otoritas Indonesia. Ketiga; Indonesia akan memaksimalkan penggunaan mekanisme kerja sama hukum dengan otoritas RRT dalam penyelesaian kasus ini. Keempat; Indonesia telah dan akan terus meminta otoritas RRT untuk memberikan kerja sama yang baik dengan otoritas Indonesia sekali lagi, dalam rangka penyelesaian kasus ini. (*/001)
Tag: Pekerja Migran Indonesia