Pemerintah Mengutuk Perlakuan Tidak Manusiawi Terhadap ABK Indonesia di Kapal RRT

Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia, Retno LP Marsudi. (Foto Kemlu RI)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Indonesia mengutuk  perlakuan  yang  tidak manusiawi yang dialami para ABK Warga Negara Indonesia (WNI)   selama bekerja di  kapal-kapal  milik  perusahaan  RRT (Republik Rakyat Tiongkok).

Berdasarkan informasi  atau  keterangan  dari  para  ABK,  maka perlakuan ini  telah mencederai  Hak-Hak Asasi Manusia. Pemerintah  memiliki  komitmen  yang  sangat tinggi  untuk  menyelesaikan  masalah  ini  secara tuntas termasuk pembenahan tata kelola di hulu.

Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia, Retno LP Marsudi dalam acara media briefing secara daring di Jakarta, Minggu (10/11/2020) dan dilansir disitus kemlu.go.id..

Menlu juga menyampaikan  beberapa  update  terkait  para ABK Indonesia yang bekerja di beberapa kapal RRT. Pertama, bahwa 14 ABK WNI kita sudah tiba di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2020, pukul 15.15 dengan selamat.

Sebelum  keberangkatan  dari  Bandara  Incheon, Korea Selatan, menurut Menlu, dia sempat  melakukan  pembicaraan  per  telepon  dengan mereka, untuk menanyakan kesehatan mereka; dan

meminta  mereka  agar  dapat  memberikan  penjelasan mengenai  apa  yang  mereka  alami  selama  bekerja  di kapal-kapal tersebut.

“Informasi  dari  para  ABK  ini  akan  sangat  penting artinya bagi kita untuk menindaklanjuti kasus ini dengan pihak perusahaan,” lanjutnya.

Kedua, satu jenazah  ABK  dengan  inisial  EP  yang  sakit  di rumah  sakit  Busan  juga  telah  tiba,  bersama  dengan  14 ABK tersebut. Jenazah telah diterbangkan dari  Jakarta kemarin pada  pukul 12.42 menuju Kuala Namu. Hari Minggu (10/5/2020)  direncanakan  jenazah  akan  dibawa menuju rumah duka.

“Saya juga telah bicara  dengan ayah  almarhum EP  pada siang  hari  ini  dan  secara  langsung  menyampaikan  rasa duka yang mendalam. Tim Kementerian Luar Negeri akan menemui  juga  pihak  keluarga  guna  membawa  barang-barang pribadi milik almarhum,” kata Retno.

“Selain  itu,  saya  juga  telah  sampaikan  kepada  ayah almarhum  bahwa  Pemerintah  akan  bekerja  keras  agar hak-hak  almarhum  yang  belum  terpenuhi,  dapat  segera diselesaikan oleh Perusahaan,” sambungnya.

Ketiga, pada tanggal 9 Mei 2020, Duta Besar Republik Indonesia di  Beijing telah melakukan pertemuan kembali dengan Dirjen Asia Kementerian Luar Negeri RRT. Pertemuan  ini  juga  merupakan  tindak  lanjut  dari pembicaraan Kementerian Luar Negeri dengan  Dubes RRT Kamis lalu.

“Dari  pertemuan  Dubes  RI  Beijing  dengan  Dirjen  Asia Kementerian  Luar  Negeri  RRT,  Pemerintah  RRT menyampaikan bahwa  mereka  memberikan  perhatian khusus  atas  kejadian  ABK  dan  sedang  melakukan investigasi  terhadap perusahaan  perikanan  Tiongkok yang mempekerjakan ABK Indonesia,” ungkap Menlu.

Keempat, menurut Menlu dia  telah melakukan pertemuan  langsung  dengan  14  ABK  WNI

untuk kembali  mendapatkan  informasi  mengenai  apa  yang mereka alami selama bekerja di kapal RRT.

Beberapa informasi awal yang diperoleh: Pertama…terdapat  permasalahan  gaji.  Sebagian  dari mereka  belum  menerima  gaji  sama  sekali.  Sebagian lainnya menerima  gaji  namun  tidak  sesuai  dengan angka yang disebutkan  di dalam kontrak yang mereka tandatangani.

Hal lain, lanjut Menlu, diperoleh informasi  dari ABK WNI  mengenai jam kerja yang  tidak manusiawi. Rata-rata mereka mengalami kerja lebih dari 18 jam per-hari.  Keterangan  para  ABK  ini  sangat  bermanfaat ntuk dicocokkan  dengan  informasi-informasi  yang  telah  lebih dahulu  diterima.  Terdapat  banyak  informasi  yang terkonfirmasi, namun  terdapat pula informasi  baru yang dapat melengkapi informasi awal yang telah kita terima.

Ke penyidik Bareskrim

Menlu juga menyampaikan bahwa dirinya sebelum bertemu para ABK, dia  juga  sudah  bertemu  dengan penyidik  Bareskrim yang  sedang  mendalami  kasus  ini. Tentunya penelusuran  tidak  saja  akan  diambil  dari keterangan para ABK, namun juga dari pihak-pihak lain yang terkait.

Kelima, ke depan terdapat beberapa hal yang akan pemerintah lakukan, antara lain: Pertama; memastikan hak-hak ABK/WNI terpenuhi. Kedua; kasus ini  juga  akan ditindaklanjuti secara tegas melalui  proses hukum  secara paralel baik oleh otoritas RRT maupun otoritas Indonesia. Ketiga; Indonesia akan memaksimalkan penggunaan mekanisme  kerja  sama  hukum  dengan  otoritas  RRT dalam penyelesaian kasus ini. Keempat; Indonesia  telah  dan  akan  terus  meminta otoritas RRT  untuk  memberikan kerja  sama yang  baik dengan  otoritas  Indonesia sekali  lagi,  dalam  rangka penyelesaian kasus ini. (*/001)

Tag: