Pemerintah Perkuat Distribusi MINYAKITA Melalui BUMN  

Foto RRI.

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pemerintah memperkuat distribusi MINYAKITA melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET.

“Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam ‘Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat’.

Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan. Permendag Nomor 43 Tahun 2025          merevisi ‘Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat’.

Revisi tersebut  menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat MINYAKITA, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.

Pemerintah meyakini efisiensi dalam pendistribusian MINYAKITA akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) MINYAKITA untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng.

Menurut Mendag Busan, penguatan peran BUMN sebagai distributor MINYAKITA tersebut merupakan salah satu poin penyempurnaan kebijakan minyak goreng rakyat yang tertuang dalam ketentuan pengaturan di Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Upaya itu untuk memastikan distribusi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga MINYAKITA dapat terjaga sesuai HET di berbagai wilayah.

Selain penguatan peran BUMN sebagai distributor, Permendag Nomor43 Tahun 2025 memperkuat kembali pengaturan pengutamaan penyaluran MINYAKITA di pasar rakyat. Fokusnya ada pada penguatan pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama.

Mendag Busan menekankan, memastikan ketersediaan MINYAKITA di pasar rakyat adalah hal penting mengingat pasar rakyat sebagai barometer pasokan dan harga, sekaligus tempat yang mudah dijangkau konsumen.

“Penyaluran MINYAKITA ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, danketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok),” kata Mendag Busan.

Dari sisi pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum untuk mencegah danmengurangi pelanggaran serta upaya spekulatif yang dapat mengganggu pasokan dan stabilitas harga.

Salah satu opsi penguatan pengaturan dalam revisi Permendag ini, yaitu adanya pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, dan/atau pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan bagi yang terbukti melanggar ketentuan.

“Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuanpenerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan dengan baik untuk menjaga stabilitas  harga,” ujar Mendag Busan.

Mendag Busan menambahkan, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 hadir untuk memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga minyak gorengdi dalam negeri sekaligus mendukung berbagai program prioritas pemerintah.

Program-program ini, antara lain, penguatan kebijakan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah; pemenuhan kebutuhanusaha mikro, kecil, dan menengah(UMKM)dan masyarakat prasejahtera; serta dapat diarahkan untuk pengembangan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Permendag Nomor 43 Tahun 2025 disusun berdasarkan kajian komprehensif oleh Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag melalui analisis  Regulatory Impact Assessment (RIA) dan diperkuat  kajian akademis yang bekerja sama dengan civitas academica.

Penyusunan Permendag tersebut menyertakanmasukan dari kalangan praktisi dan akademisi. Proses harmonisasi regulasi juga telah dilakukan oleh Kementerian Hukum bersama kementerian dan lembaga terkait pada 25 dan27 November 2025.

“Revisi ini tidak kami lakukan sendiri, namun dirumuskan bersama, disusun berbasis kajian, dan disertai masukan dari berbagai pihak. Dengan aturan baru ini, kita memperkuat kepastian pasokan dan keterjangkauan MINYAKITA bagi seluruh masyarakat,” pungkas Mendag Busan.

Selain menjelaskan Permendag Nomor 43 Tahun 2025, Mendag Busan juga menegaskan, MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang diatur tata kelola dan distribusinya oleh pemerintah agar dapat dijual dengan harga terjangkau sesuai HET. Oleh karena itu, ketersediaan dan keterjangkauan harga MINYAKITA dijaga melalui pengaturan distribusi, bukan melalui mekanisme subsidi anggaran negara.

Permendag Nomor 43Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-43-tahun-2025-tentang-minyak-goreng-sawit-kemasan-dan-tata-kelola-minyak-goreng-rakyat.

Sumber: Siaran Pers Kemendag | Editor: Intoniswan

Tag: