Pemerintah Pusat Kembalikan Urusan Bidang Minerba ke Pemerintah Provinsi

AA
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Foto PORTONEWS)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Surat Edaran (SE) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor:1.E/HK.03/MEM.B/2022, terhitung sejak tanggal 11 April 2022, kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang beralih kepada Pemerintah Daerah Provinsi.

Kewenangan yang dialihkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi, menurut SE Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor:1.E/HK.03/MEM.B/2022 meliputi; Pertama; Pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan WIUP Batuan dengan ketentuan (1) berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau (2) wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.

Kedua; Pelayanan pemberian izin terdiri atas; (a) Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan berada dalam 1 (satu) daerah provinsi atau) wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.

Selanjutnya, pemberian (b) Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB); (c) Izin Pertambangan Rakyat (IPR), (d) Izin Pengangkutan dan Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan untuk 1 (satu) daerah provinsi; (e) Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 (satu) daerah provinsi; dan (f) IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan untuk 1 (satu) daerah provinsi.

Ketiga; Pelayanan pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa pertambangan untuk 1 (satu) daerah provinsi.

Keempat; Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan berusaha yang didelegasikan. Kelima; penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan; dan Keenam; Pemberian Rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.

Dalam SE Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor:1.E/HK.03/MEM.B/2022 yang diteken 29 Juni 2022 dan ditujukan ke para Gubernur, Kepala Dinas ESDM dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut, juga dijelaskan pemberian perizinan berusaha dilaksanakan dengan ketentuan, badan usaha yang diberi izin memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sesuai dengan bidang usaha yang dimohon.

Pemberian izin dilakukan melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik (OSS) dan atau bila belum tersedia dilakukan melalui sistem elektronik yang tersedia pada masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi.

Keterangan lengkapnya, dapat dilihat pada dokumen di bawah ini.

SE MENTERI ESDM 29 JUNI 2022

[Intoniswan|ADV|Diskominfo Kaltim]

Tag: