Pemerintah Siapkan Regulasi Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Presiden saat bertemu dengan para wartawan di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (13/7). (Foto: Humas/Agung)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi yang bisa memberikan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Lebih lanjut, Presiden sampaikan telah memerintahkan untuk menyiapkan sanksi karena sekarang ini yang dihadapi adalah protokol kesehatan tidak dilakukan secara disiplin, misalnya memakai masker.

“Di sebuah provinsi, kita survei hanya 30 persen yang pakai masker, yang 70 persen enggak pakai masker,” ujar Presiden saat bertemu dengan para wartawan di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (13/7), dilansir laman setkab.go.id

Ditegaskan oleh Presiden, yang disiapkan sekarang ini baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi.

Bentuk sanksi yang akan diberikan, menurut Presiden, mungkin dalam bentuk denda maupun kerja sosial.

“Mungkin baik dalam bentuk denda atau dalam bentuk kerja sosial, atau dalam bentuk tindak pidana ringan (tipiring), tapi masih dalam pembahasan,” jelas Presiden.

Kepala Negara sampaikan bahwa dengan penerapan sanksi tersebut diharapkan akan berbeda dan membuat masyarakat makin menaati protokol kesehatan.

Turut mendampingi Presiden dalam agenda kali ini Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (006)

Tag: