Pemerintah Subsidi PPh Pasal 21 dan Penundaan Cicilan Kredit UMKM

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Dalam rangka membantu daya beli pekerja di sektor industri pengolahan ditengah wabah Covid-19,  pemerintah akan membayar PPh pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri oleh para pekerja, dalam rangka memberikan tambahan penghasilan kepada pekerja di industri pengolahan.

“ Alokasi anggaran yang disediakan sebesar Rp8,6 triliun,” kata  Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keterangan Pers tertulisnya  mengenai Kebijakan Pemerintah dalam Menghadapi Pandemik COVID-19, Selasa (24/3/2020) sebagaimana dirilis disitus setkab.gi.id.

Selain itu, lanjut Presiden, kepada para para pelaku UMKM, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar untuk tujuan usaha, baik itu kredit yang diberikan oleh perbankan maupun oleh industri keuangan non-bank.

“Asalkan digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun. Oleh karena itu, kepada tukang ojek, kepada sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran 1 tahun,” terangnya.

Presiden menegaskan pula,  pihak perbankan maupun industri keuangan non-bank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. “Itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat hal ini,” katanya.

Kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi, pemerintah juga memberikan 2 stimulus, yaitu pemerintah memberikan subsidi selisih bunga selama 10 tahun.

“ Jika bunga di atas 5 persen maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah.,” tegas Presiden.

Pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi. Anggarannya yang disiapkan Rp1,5 triliun.

“Saya mengajak seluruh jajaran pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, sampai ke level kelurahan dan desa, untuk selalu tanggap terhadap situasi kesehatan dan kondisi ekonomi masyarakat. Kita harus kerja keras, kita harus bersatu dan bergotong-royong menghadapi tantangan ini,” Presiden mengatakan.

Jokowi juga mengungkapkan,  mengapresiasi gerakan masyarakat yang telah turut menyosialisasikan, memasyarakatkan physical distancing atau jaga jarak aman yang terus mengingatkan kita semuanya untuk berdisiplin. Karena hanya dengan kedisiplinan yang kuat kita dapat mencegah penyebaran COVID-19.

“ Percayalah kita bangsa besar, kita bangsa petarung, bangsa pejuang, insyaallah kita bisa, insyaallah kita mampu dalam menghadapi tantangan global yang berat sekarang ini,” tutupnya. (001)

Tag: