Pemerintah Susun RPP Relaksasi Pembayaran Iuran BPJS-Ketenagakerjaan

Menaker saat memberikan keterangan pers usai Ratas, Kamis (30/4). (Foto: Humas/Ibrahim).

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Presiden sudah memberi izin diprakarsai penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait relaksasi pembayaran iuran BPJS-Ketenagakerjaan sudah diberikan. Tahap berikutnya akan menuntaskan bersama dengan kementerian dan lembaga yang lain.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Kamis (30/4), saat memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas melalui daring., sebagaimana dikutip situs setkab.go.id.

“Kami akan melakukan rapat panitia antarkementerian dan selanjutnya adalah proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan tidak dalam waktu yang lama bisa kami selesaikan,” ujar Menaker.

Substansi yang diatur dalam RPP adalah sebagai berikut: Pertama, penyesuaian iuran dilakukan terhadap program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) kemudian JKm (Jaminan Kematian) dan Jaminan Pensiunanan (JP).

“Untuk keringanan iuran untuk program JKK dan JKm, kemudian untuk program Jaminan Pensiunan berupa penundaan pembayaran. Kemudian program JHT (Jaminan Hari Tua) tidak termasuk di dalam relaksasi,” imbuh Ida.

Kedua, untuk besaran iuran bagi peserta penerima upah akan dibayarkan sekitar 10 persen dari iuran normal. “Kemudian iuran peserta bukan penerima upah, iuran JKK-nya juga sebesar 10 persen dari nilai nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana ini tercantum dalam PP Nomor 44 Tahun 2015. Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dan sisa iuran yang belum dibayarkan,” jelas Ida.

Ketiga, iuran JKM bagi peserta penerima upah, hanya akan dibayarkan 10 persen dari iuran normal. “Kemudian bagi peserta bukan penerima upah, iuran JKM sebesar Rp600.000 setiap bulannya. Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan,” terang Menaker.

Keempat, mengenai iuran JP (Jaminan Pensiun) relaksasi berupa penundaan pembayaran. Sebagian iuran jaminan pensiun ini tetap dibayarkan sebesar 30 persen dari kewajiban iuran, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Kemudian sisa iuran JP-nya sebesar 70 persen dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai bulan Oktober 2020,” ujarnya.

Kelima, dalam PP (Peraturan Pemerintah) nanti juga diatur tentang penyesuaian iuran untuk pertama kali dimulai pada bulan April dapat diperpanjang selama 3 bulan. “Sebelum perpanjangan 3 bulan kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), dan BPJS Ketenagakerjaan,” sambung Menaker.

Harapan Pemerintah, menurut Menaker, dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini, pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR). “Yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan,” tegasnya. (*/001)

Tag: