
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Di tengah dorongan memperkuat kemandirian energi nasional, pemerintah terus menyiapkan langkah-langkah konkret agar pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) dapat berjalan lebih terukur dan berkelanjutan.
Salah satu fokus utamanya adalah penahapan implementasi mandatori biofuel, termasuk penguatan pemanfaatan B50 sebagai bagian dari strategi besar menuju ketahanan energi dan transisi menuju Net Zero Emission (NZE) 2060.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan BBN.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menegaskan bahwa bahan bakar nabati memiliki peran strategis dalam memperkuat kemandirian energi nasional.
Selain itu, pemanfaatannya turut mendorong peningkatan bauran energi terbarukan, mengurangi ketergantungan impor, serta mendukung pertumbuhan industri berbasis sumber daya domestik, sekaligus menekan emisi di sektor energi.
Eniya menjelaskan, penguatan kebijakan ini dirancang agar implementasi mandatori biofuel dapat berlangsung secara konsisten, namun tetap adaptif terhadap kesiapan nasional. Dengan demikian, setiap tahapan pemanfaatan, termasuk B50, dapat diterapkan secara realistis sesuai kapasitas bahan baku, infrastruktur, pembiayaan, dan kesiapan sektor pengguna.
“Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri,” jelas Eniya saat sosialisasi tentang regulasi tersebut di Jakarta, Selasa (7/4).
Kepmen ESDM tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dinilai sebagai acuan strategis untuk mendorong investasi dan pengembangan industri BBN nasional. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan pencampuran BBN dalam bahan bakar minyak secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, dukungan pembiayaan khusus untuk sektor PSO, serta kesiapan sektor pengguna.
Sementara itu, Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 menjadi landasan pengaturan pengusahaan BBN yang lebih menyeluruh. Regulasi ini mencakup jenis BBN, rantai usaha dari penyediaan hingga distribusi dan pemanfaatan akhir, kewajiban badan usaha, penetapan harga, hingga aspek teknis, keselamatan, lingkungan, insentif, dan penerapan nilai ekonomi karbon.
Penahapan tersebut mencakup berbagai jenis bahan bakar nabati, mulai dari biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur, yang akan diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan nasional.
Dukungan Pelaku Industri
Sambutan positif terhadap kebijakan ini juga datang dari pelaku industri. Perwakilan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Abdul Rahim, menyampaikan dukungan terhadap implementasi bahan bakar nabati sebagai bagian dari penguatan ketahanan energi nasional.
“Kami mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional, dengan tetap memperhatikan kesesuaian terhadap karakteristik teknologi kendaraan yang beragam di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan Indonesia (APJETI) Matias Tumanggor menilai kebijakan ini membuka ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha bahan baku energi terbarukan untuk berkontribusi.
“Kebijakan pemanfaatan BBN memberikan peluang besar bagi pemanfaatan minyak jelantah sebagai bahan baku biodiesel dan bioavtur, sekaligus mendorong pengembangan ekonomi sirkular di sektor energi,” ungkapnya.
Sebagai informasi, acara sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, BUMN, badan usaha energi, asosiasi industri, serta pemangku kepentingan terkait. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam mendorong pengembangan BBN di Indonesia.
Sumber: Biro KLIK Kementerian ESDM | Editor: Intoniswan
Tag: B50Biodiesel