Pemerintah, TNI, dan Polri akan Diwajibkan Menggunakan Kendaraan Listrik

Ilustrasi pengisian baterai mobil listrik. (Foto HO/NET)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo saat ini tengah menyiapkan inpres yang mengatur penggunaan kendaraan listrik bagi pemerintah, TNI, dan Polri. Rencananya, di lingkungan pemerintah, TNI hingga Polri akan diwajibkan memakai kendaraan listrik.

Inpres tentang kendaraan listrik ini merupakan cara mempercepat penggunaan listrik untuk sepeda motor maupun mobil.  Hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

“Sebentar lagi pemerintah juga menyiapkan inpres untuk mempercepat penggunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah dan TNI-Polri,” kata Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, Jenderal (Purn) TNI,  Dr. H. Moeldoko, Selasa (12/7/2022).

“Nanti diikuti menteri perhubungan membuat protap ke sana dan bagaimana nanti khususnya di lingkungan pemerintahan diwajibkan menggunakan mobil listrik,” sambungnya.

Penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah bisa dilakukan secara bertahap. Moeldoko menyebut bahkan inpres tersebut sudah jadi.

“Sudah jadi (Inpres). Tinggal nunggu saja,” ungkap Moeldoko.

Ditanya apakah penggantian kendaraan dinas dari Battery Electric Vehicles (BEV) itu bakal serentak, Moeldoko mengatakan, utamanya mengganti mobil dinas yang tergolong sudah tua terlebih dahulu.

“Jadi sistemnya bisa aja nanti, sifatnya bisa saja nyewa, seperti Kemenhub sekarang kan sewa dulu dari merek tertentu. Mungkin nanti bisa kalau produksi dalam negeri udah kuat ya bisa,” ungkap Moeldoko.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: