Pemerintah Umumkan Lelang 8 WK Migas Tahap II 2021

ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pemerintah kembali membuka Lelang Wilayah Kerja Migas Tahap II Tahun 2021 dengan ketentuan Term & Conditions Lelang antara lain : Perbaikan profit split kontraktor dengan mempertimbangkan faktor risiko Wilayah Kerja, Signature Bonus terbuka untuk ditawar, FTP menjadi 10% shareable, penerapan harga DMO 100% selama Kontrak, memberikan fleksibilitas bentuk kontrak (PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split), ketentuan baru relinquishment (tidak ada pengembalian sebagian area di tahun ke-3 kontrak), kemudahan akses Data melalui mekanisme membership Migas Data Repository (MDR) serta pemberian insentif dan fasilitas perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Jumlah Wilayah Kerja yang ditawarkan sebanyak 8 (delapan) Wilayah Kerja yang terdiri dari 1 (satu) Wilayah Kerja Eksploitasi dengan mekanisme Penawaran Langsung, 3 (tiga) Wilayah Kerja Eksplorasi dengan mekanisme Penawaran Langsung dan 4 (empat) Wilayah Kerja Eksplorasi dengan mekanisme Lelang Reguler,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, hari ini, Senin (29/11/2021).

 

 

  1. 1 (satu) Wilayah Kerja Eksploitasi yang ditawarkan dengan mekanisme Penawaran Langsung
No Wilayah Kerja Lokasi Luas (Km2) Minimum Komitmen Pasti
1. Bertak Pijar Puyuh Daratan Sumatera Selatan 266,99 – Workover 5 Sumur

 

  1. 3 (tiga) Wilayah Kerja Eksplorasi yang ditawarkan dengan mekanisme Penawaran Langsung
No Wilayah Kerja Lokasi Luas (Km2) Minimum Komitmen Pasti
1. North Ketapang Daratan dan Lepas Pantai Jawa Timur 3.121,4 – G&G

– Akuisisi & Prosesing Seismik 3D 300 Km2

2. Agung I Lepas Pantai Bali dan Jawa Timur 6.656,73 – G&G

– Akuisisi & Prosesing Seismik 2D 2000 Km

3. Agung II Lepas Pantai Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur 7.969,84 – G&G

– Akuisisi & Prosesing Seismik 2D 2000 Km

 

  1. 4 (empat) Wilayah Kerja Eksplorasi yang ditawarkan dengan mekanisme Lelang Reguler
No Wilayah Kerja Lokasi Luas (Km2) Minimum Komitmen Pasti
1. West Palmerah Daratan Sumatera Selatan dan Jambi 566,3 – G&G

– Akuisisi & Prosesing Seismik 2D 200 Km

2. Paus Lepas Pantai Natuna 8.214 – G&G

– Akuisisi & Prosesing Seismik 3D 200 Km2

– 1 Sumur eksplorasi

3. Maratua II Daratan dan Lepas Pantai Kalimantan Utara 5.333,33 – G&G

– Akuisisi & Prosesing Seismik 2D 1.000 Km

4. Karaeng Daratan dan Lepas Pantai Sulawesi Selatan 6.845,36 – G&G

– Akuisisi & Prosesing Seismik 2D 200 Km

 

Menurut Agung, Pemerintah mengundang Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang bergerak pada industri hulu minyak dan gas bumi yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis, mampu memenuhi syarat minimum Komitmen Pasti, memenuhi syarat dan ketentuan pokok Lelang Wilayah Kerja, serta memiliki kinerja dan track record yang baik untuk dapat berpartisipasi pada Lelang Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahap II Tahun 2021.

Jadwal dari Lelang WK Migas Konvensional Tahap II Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Penawaran Langsung
  • Akses Bid Document: mulai tanggal 29 November 2021 s.d. 11 Januari 2022
  • Pemasukan Dokumen Partisipasi: 11 Januari 2022 s.d. 12 Januari 2022.
  1. Lelang Reguler
  • Akses Bid Document: mulai tanggal 29 November 2021 s.d. 24 Maret 2022
  • Pemasukan Dokumen Partisipasi: 24 Maret 2022 s.d. 25 Maret 2022.

Bagi Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang berminat, registrasi dan akses Bid Document dilakukan melalui website online lelang Wilayah Kerja Migas sesuai dengan jadwal yang ada di https://esdm.go.id/wkmigas.

 

Penetapan Terms and Conditions Wilayah Kerja Senoro-Toili

Dijelaskan Agung, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri ESDM memberikan persetujuan perpanjangan Kontrak Bagi Hasil antara SKK Migas dengan Kontraktor di Wilayah Kerja Senoro Toili, perpanjangan tersebut berlaku mulai tanggal 4 Desember 2027 untuk jangka waktu 20 tahun.

“Perpanjangan kontrak Wilayah Kerja Senoro-Toili akan dilakukan dengan skema Cost Recovery PSC,” ujarnya.

Pemegang Partisipasi Interes Wilayah Kerja Senoro-Toili pada masa perpanjangan adalah PT Pertamina Hulu Energi Tomori Sulawesi (50%, sebagai Operator), PT Medco E&P Tomori Sulawesi (30%) dan Tomori E&P Limited (20%). Partisipasi Interes yang dimiliki oleh para Kontraktor termasuk Partisipasi Interes 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD.

“Melalui perpanjangan kontrak, Kontraktor akan berkomitmen untuk melakukan Komitmen Kerja Pasti (KKP), antara lain G&G, seismik 3D, pemboran sumur senilai 37,9 juta dolar AS,” sambung Agung.

Selanjutnya Kontraktor wajib melaksanakan pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sebelum kontrak ditandatangani, dan melaksanakan kewajiban Komitmen Kerja Pasti serta ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor.229.K. Tahun 2021 tanggal 24 November 2021 dengan penuh rasa tanggung jawab sejak Kontrak berlaku efektif.

Koordinasi dan kerja sama yang baik dengan SKK Migas, Pemerintah Daerah serta pihak-pihak terkait lainnya agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga persetujuan Terms and Conditions Perpanjangan Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Senoro Toili ini dapat dilaksanakan bersama oleh para pihak dalam rangka mendukung target Pemerintah meningkatkan produksi minyak dan gas bumi yang telah dicanangkan.

Sumber : Humas Kementerian ESDM | Editor : Intoniswan                                                                                                                                                

Tag: