Pemilih Pemula dan Disabilitas di Nunukan Bertambah

Komisioner KPUD Nunukan Bidang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mardi Gunawan (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nunukan mencacat terdapat 586 orang pemilih pemula atau pemilih milenial tambahan pada (Pilkada) serentak tahun 2020 akan mendapatkan hak pilih, sedangkan 14 orang  yang sebelumnya terdaftar sebagai pemilih, dikeluarkan karena sudah menjadi anggota TNI-Polri.

“Ada tambahan 586 pemilih pemula, mereka ini berhak mendapat hak memilih,” kata Komisioner KPUD Nunukan Bidang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mardi Gunawan pada Niaga.Asia, Kamis (06/08).

Tambahan pemilih pemula ini masih berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Data tersebut nantinya akan disandingkan dengan data hasil penjaringan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) dilapangan.

“Karena data hasil penjaringan PPDP belum ada, jadi kita belum bisa lihat berapa jumlah  pasti pemilih pemuda di Pilkada 2020,” ucap Mardi.

Mardi menjelaskan, DP4 awal yang diterima KPUD Nunukan berjumlah 133.029, namun didalamnya itu terdapat data ganda dan pemilih meninggal dunia sebanyak 315 orang,  yang tentunya harus dibersihkan dari data pemilih.

Setelah data ganda dan meninggal dibersihkan, DP4 Nunukan berjumlah 131.479 ditambah pemilih pemula 586 orang. Pemilih pemula sendiri bisa diartikan sebagai pemilih baru yang sebelumnya tidak terdaftar atau pemilih yang tidak terdaftar di AKWK.

“Data ini belum final hasil akhir keseluruhan, nanti setelah ditetapkan Data Pemilih Sementara (DPS) baru ketahuan berapa total pemilih,” jelasnya.

Tambahan pemilih dipastikan terdapat pula pada kelompok disabilitas. Pasalnya, ada surat edaran dari KPU terkait diperbolehkannya disabilitas gangguan jiwa hilang ingatan tidak permanen mendapatkan hak suara.

Kelompok disabilitas hilang ingatan yang berpotensi kembali pulih dapat diberikan hak pemilih setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan. Ini  berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menghapuskan hak pilih bagi semua pemilih hilang ingatan.

“Kalau tahun lalu ada kode 8 untuk TMS kelompok hilang ingatan, sekarang ngak boleh lagi karena ditakutkan saat pelaksanaan Pilkada orang  ini kembali pulih ingatannya,” terang Mardi.

Untuk kelompok disabilitas, KPUD Nunukan sampai hari ini belum menerima data valid. KPU masih menunggu hasil penjaringan petugas dilapangan, lagi pula perlu kehati-hatian dalam menilai seseorang hilang ingatan total  atau hilang ingatan sementara.

Sebagai contoh, warga bernamaa Dullah di Kecamatan Nunukan berpotensi mendapatkan hak pemilih di Pilkada Nunukan. Dullah memiliki penyakit kejiwaan yang labil kadang normal dan kadang hilang ingatan tanpa didasarinya.

“Dullah inikan bukan sakit jiwa total, kadang baik dan normal, lagi pula kalau gila total pasti ada penyampaian dari tenaga kesehatan dan dokter,” terangnya. (advetorial)

Tag: