Pemilihan 28 Kepala Kampug di Berau Dijadwalkan 2 November 2021

Wabup Berau H.Gamalis memimpin rapat pembahasan tahapan dan penetapan jadwal pelaksanaan Pilkakam 2021, di ruang rapat Kakaban Pemkab Berau, Senin (14/6/2021). (foto Rita Amelia/Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA –Wakil Bupati Berau, H Gamalis mengatakan, meski pemilihan kepala kampung (Pilkakam) di Berau  baru dilaksanakan 2 November 2021, atau masih 5 bulan lagi, tahapan-tahapan hingga penetapan jadwal sudah mulai dibahas.

“Rapat perdana  membahas jadwal, persiapan, serta teknis pelaksanaan, yang diseuaikan dengan protokol kesehatan,” kata Gamalis kepada wartawan seusai memimpin rapat persiapan Pilkakam, Senin (14/6/2021).

Hadir dalam rapat itu Ketua DPRD Berau, Kejari, Kapolres, Dandim 0902/Trd, Ketua KPU, BPKAD, BKPP, Disdik, Dinkes, Satpol PP, dan beberapa camat yang akan menggelar Pilkakam di daerahnya, yaitu Camat Kelay, Segah, Gunung Tabur, Maratua, Sambaliung, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Biduk-biduk dilangsungkan di Rapat di ruang Kakaban, Senin (14/6/2021).

Menurut Gamalis, rapat membahas semua tahapan dari persiapan sampai pelaksanaan di 2 November 2021 nanti. Rapat juga untuk membahas antisipasi terhadap timbulnya permasalahan yang akan terjadi, baik pra, pelaksanaan hingga pasca Pilkakam.

“Bukan hanya keamanan, tapi juga terkait COVID-19 menjadi perhatian khusus bagi panitia. Apalagi untuk Pilkakam ini nantinya akan terjadi pengumpulan orang, karena waktu yang ditetapkan untuk proses pemilihan hanya sampai jam 12 siang, dengan maksimal 500 pemilih per TPS. Jika nanti ternyata jumlah pemilihnya 501 orang, maka di dalam aturan itu dibuat TPS baru walaupun hanya lebih satu orang pemilih,” jelas Gamalis.

Untuk itu, antisipasi sudah dilakukan sejak dini. Titik-titik rawan juga perlu diwaspadai. Misalnya soal legalitas ijazah calon peserta Pilkakam. Permasalahan ijazah ini kadang tidak hanya timbul masalah saat pelaksanaan, tapi juga pasca pemilihan. Sudah terpilih pun kadang masih ada persoalan ijazah ini.

“Kita meminta Disdik Berau lebih teliti ketika orang meminta legalisir ijazah. Dan masalah ijazah yang paling rawan saat Pilkakam adalah ijazah yang didapat dari pendidikan non formal seperti paket C. Dimana biasanya nama yang tercantum di ijazah dengan yang membawa ijazah itu berbeda,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Sudirman menjelaskan jika Pilkakam 2021 ini diikuti 28 kampung di 9 kecamatan. Dimana untuk  kepala kampung yang habis masa jabatannya sebanyak 27 kampung (26 Kakam definitif, dan 1 PAW), dan 1 kampung lainnya adalah kampung yang mengalami penundaan saat Pilkakam 2017 lalu.

“Tapi untuk tahun ini, 28 kampung itu sudah siap melaksanakan Pilkakam serentak. Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) yang akan memegang peran penting dari mulai proses pembentukan panitia hingga pelaksanaan Pilkakam,” terang Sudirman.

Secara teknis, dikatakan Sudirman, BPK menyampaikan kepada kepala kampung akan berakhir masa jabatannya. Setelah itu, BPK membentuk panitia Pilkakam yang terdiri dari perangkat kampung, lembaga dan tokoh masyarakat kampung. Selanjutnya, panitia melaksanakan proses pendataan pemilih, sampai pendaftaran calon Kakam, penetapan calon, dan pemilihan pada 2 November.

Kemudian, hasil Pilkakam dilaporkan BPK kepada Bupati melalui camat, penetapan calon terpilih, sampai pelantikan di 23 Desember 2021.

Sedangkan persyaratan untuk pemilih adalah sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2015 yakni bertempat tinggal di kampung minimal 6 bulan, berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, terdaftar sebagai penduduk kampung dengan bukti KTP el atau surat keterangan.

“Minggu depan kami dari DPMK akan melakukan sosialisasi ke kecamatan dan BPK, untuk menjelaskan tahapan dan apa saja yang perlu dipersiapkan kampung dalam Pilkakam nanti,” pungkasnya.

Penulis: Rita Amelia I Editor: Intoniswan

Tag: