
TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA –Tahapan pemilihan kepala kampung (kakam) serentak yang sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu, dievaluasi oleh Pemkab Berau. Terlebih, dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan calon kakam berasal dari luar kabupaten, menjadi bahasan utama dalam rapat evaluasi pelaksanaan pemilihan kakam.
Hadir dalam rapat yaitu Polres Berau, Kejari, KPU Berau, BPKAD, Bapenda, Bapelitbang, BKPP, DPMK, Dinkes, Disdik, bagian tata pemerintahan, bagian hukum dan perundang-undangan, serta RSUD Abdul Rivai.
Plt Asisten I Setkab Berau, M.Hendratno yang memimpin rapat, menekankan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, agar lebih cermat memperhatikan syarat calon kakam, karena dengan adanya kesempatan bagi orang luar kabupaten Berau jadi calon, tidak menutup kemungkinan akan banyak calon yang mendaftar.
“Sesuai dengan putusan MK 128/2015 dan Perda 5 tahun 2017, Perbup 58/2019 yang membolehkan warga luar Berau mendaftar menjadi calon kakam, maka wajib diperhatikan dengan betul di pasal 21 ayat 3, yang menyebutkan kalau calon dari luar Berau itu juga harus melampirkan beberapa surat yang dibutuhkan,” terang M.Hendratno, ditemui Niaga.Asia, usai rapat, di ruang rapat Kakaban, Kamis (19/8/2021).
Dijelaskannya Hendratno, dalam pasal 21 itu sudah jelas kalau bakal calon dari luar kampung, wajib melampirkan surat keterangan pernah bertempat tinggal di kampung paling kurang satu tahun, dengan tidak terputus-putus, dari rukun tetangga dan kakam setempat. Juga surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di wilayah kampung setempat, selama menjabat sebagai kepala kampung.
“Itu harus sangat diperhatikan, surat-surat yang dimaksudkan sebagai persyaratan. Jadi, meskipun nantinya calon tersebut sudah memiliki surat domisili, tetap harus diperhatikan yang poin pernah bertempat tinggal di kampung kurang lebih 1 tahun itu,” tegasnya.
Selain itu, poin lain yang menjadi pembahasan dalam rapat evaluasi yaitu, pemenuhan persyaratan administrasi calon Kakam dari luar Bearu (KTP luar Berau). Diantaranya surat WNI dari Disdukcapil, Pegawai Negeri yang tidak pernah dipidana ancaman 5 tahun, Pegawai Negeri yang tidak dicabut hak pilihnya, surat kesehatan dan surat bebas narkoba dari RSUD Abdul Rivai, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Penulis: Rita Amelia I Editor: Intoniswan
Tag: Pemilihan Kepala Kampung