Pemilik Gudang Diduga Timbun BBM di Samarinda Dipenjara

Tim INAFIS Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda memasang garis polisi di lokasi kejadian yang terbakar, Senin 13 Juni 2022 (Foto: HO-INAFIS)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polresta Samarinda menetapkan satu orang pemilik gudang diduga jadi tempat timbun bahan bakar minyak (BBM) solar yang terbakar hari Senin sebagai tersangka, sekaligus melakukan penahanan.

Gudang tempat timbun BBM di antaranya solar itu berada di Jalan Pangeran Untung Surapati RT 25 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Lokasinya tidak jauh dengan SPBU di kawasan jalan yang sama.

“Iya benar (pemilik bangunan gudang diduga tempat timbun BBM) ditetapkan tersangka,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, saat diminta konfirmasi niaga.asia, Kamis.

Polisi mengamankan 200 liter BBM yang sebagian sudah bercampur air. Tidak ditemukan BBM jenis Pertalite di lokasi gudang yang terbakar itu.

“Barang buktinya 200 liter. Mungkin (bercampur air) karena terkena penyiraman saat dilakukan upaya pemadaman. Tidak ada (Pertalite). Dari hasil penyelidikan itu masih solar,” sebut Ary menerangkan.

Ary tidak merinci identitas tersangka. Dia menegaskan tersangka bersangkutan ditahan di Polresta Samarinda terhitung sejak Rabu (15/6).

Bangunan Diduga Buat Timbun BBM di Samarinda Terbakar

“Dia pemilik gudang. Iya kasus dugaan penimbunan BBM ditahan mulai kemarin,” terang Ary.

Ary juga tidak menjelaskan berapa lama aktivitas dugaan penimbunan BBM itu dilakukan tersangka. Menurutnya penyidik masih melakukan pendalaman.

Kepada niaga.asia hari Senin, Kadis Damkar dan Penyelamatan Kota Samarinda Hendra AH mengatakan, dari temuan di lapangan saat pemadaman, salah satu bangunan rumah yang terbakar digunakan untuk penumpukan bahan bakar minyak (BBM).

“Diduga Pertalite dan solar. Ya bahan bakar minyak. Itu yang ditemukan tim di lapangan,” kata Hendra.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Kalimantan Susanto August Satria menyayangkan kejadian itu. Dia juga mengingatkan, kegiatan menimbun dan meniagakan kembali BBM tanpa izin merupakan tindak pidana.

“Mari jaga subsidi untuk yang berhak,” kata Satria dalam pernyataan diterima niaga.asia, Senin.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: