Pemilik Pabrik Es Batu di Nunukan Laporkan Karyawannya Gelapkan Uang untuk Mabuk dan Judi Online

JL dilaporkan ditahan Kepolisian karena menggelapkan uang hasil penjualan es batu. (Foto : Polres Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemilik pabrik pengolahan es batu kristal di Jalan Hasanudin, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Amirin (40) melaporkan dugaan penggelapan uang perusahaan oleh karyawannya ke Polres Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan, pelaku berinisial JL (26) dilaporkan atas dugaan penggelapan uang setoran hasil penjualan es batu kristal senilai Rp 36 juta.

“Pelaku JL merupakan karyawan PT. Colds Storage yang dipercaya oleh Amirin untuk mengelola penjualan es batu, termasuk terhadap keuangan pabrik,” kata Ipda Sunarwan, Minggu (08/06/2025).

Terungkapnya kasus penggelapan bermula dari laporan karyawan bernama Hengky kepada Amirin yang menanyakan pembayaran 18 tangki profil air sebagai bahan baku pengolahan es batu kristal.

Amirin yang heran ditanyakan pembayaran uang air menghubungi dan mencari keberadaan JL yang selama ini dipercaya mengelola keuangan tempat usaha, namun upaya tersebut tidak kunjung direspon oleh JL.

“Korban tidak bisa menghubungi pelaku, lalu Amirin berinisiatif pergi ke pabrik mengecek pembukuan  hasil penjualan es batu selama 1 bulan atau bulan Mei 2025,” sebutnya.

Dari pemeriksaan itu, Amirin mengetahui bahwa karyawan JL belum menyetorkan penghasilan penjualan pabrik es batu kristal selama 1 bulan yang nilainya sekitar Rp 36 juta.

Amirin yang merasa dikhianati oleh karyawan kepercayaannya melaporkan perkara ke Polisi karena pelaku tidak kunjung bisa menunjukan bukti uang hasil penjualan es batu, bahkan berdalih uang telah habis terpakai.

‘’Pengakuan JL uangnya dihabiskan untuk foya foya. Dia beli minuman keras dan dipakai bermain Judi Online (Judol),’’ terang Sunarwan.

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan tanpa perlawanan, Polisi juga menyita sejumlah alat bukti berupa 1 lembar nota pembelian air bersih, 1 unit Hp Redmi dan 1 buku catatan pembayaran es batu kristal.

“JL dikenakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan,’’ jelasnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: