Pemilu 2019,  Bawaslu Nunukan Minta KPU Perjelas Status 234 Calon TKI              

aa
Ilustrasi: Calon TKI di Nunukan. (Foto Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Memasuki masa tenang pelaksanan Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara masih diwarnai beberapa persoalan hak-hak politik dalam hal memilih, terutama bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (KTI) yang jumlahnya cukup banyak.

Di Kabupaten Nunukan terdapat 234 penduduk luar daerah terdaftar sebagai calon TKI yang dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependukukan Nunukan diterbitkan Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan.

Kedua dokumen ini adalah persyaratan bagi calon TKI apabilal ingin mengurus dokumen passport di Layanan Terpadu Sentra Perbatasan/Satu Pintu (LTSP) di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan.

Keberadaan ratusan CTKI di Nunukan masih menjadi perdebatan panjang antara KPUD dan Bawaslu Nunukan, dimana secara aturan hukum, CTKI memiliki hak untuk memilik karena memiliki KTP dan Suket yang beralamat di jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur.

Alamat KTP dan Suket calon TKI persis berada di Kantor BP3TKI) Nunukan, kebijakan ini merujuk pada kesepakatan bersama antara instansi pelaksana LPTS dalam upaya mempermudah pelayanan dan legalitas domisili kependudukan mereka.

Pertanyaan sekarang adalah, apakah calon TKI berhak mendapatkan hak politik mencoblos di Kabupaten Nunukan atau mereka tidak mendapat hak karena sebagai warga luar yang hanya bertransit mengurus dokumen di PLTS Nunukan.

Menanggapi permasalahan ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan Mochmamad Yusran mengatakan, calon TKI yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) namun bukan penduduk Nunukan atau penduduk daerah manapun. “Mereka adalah WNI, tapi mereka tinggal di luar negeri yang sementara waktu di Nunukan, mereka terdaftar sebagai warga beralamat di kantor BP3TKI Jalan Tien Soeharto adminitrasi Kecamatan Nunukan,” ujarnya, Minggu (14/04/2019).

Jika melihat dari aspek hukum pemilu, status keberadaan CTKI tidak dilindungi atau terakomodir dalam aturan PKPU, keberadaan mereka atau status mereka tidak pernah dibahas apakah boleh memilih atau tidak sesuai KTP dan Suket.

Kekosongan pada Undang-undang Pemilu inilah yang kini diperdebatkan antara KPUD dan Bawaslu Nunukan, lampiran Undang-Undang pemilu tidak satupun menjelaskan CTKI harus memilih sesuai KTP dan Suket, sebeliknya juga tidak ada larangan dalam hal ini.“Ada kekosongan hukum pada undang udang Pemilu yang tidak menyinggung soal KTP dan Suket CTKI, pertanyaan kita, boleh bileh memilih atau tidak,” sebutnya.

Hal penting yang juga perlu dibahas bersama adalah, apakah para CTKI hanya mencoblos untuk Pemilu Presiden dengan kondisi mereka yang bukan penduduk Nunukan, ataukah mereka bisa mencoblos untuk 5 surat suara Pemilu DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dengan dasar Suket.

Bawaslu Nunukan lanjut Yusran, belum melihat adanya peraturan Pemilu yang menaungi atau mengatur persoalan ini, namun secara esensial atau mendasar, WNI memiliki hak untuk mencoblos di Pemilu dan hal itu harus dilindungi. “Kalau mereka menjonlos status seperti apa, kalau mereka dilarang mencoblos sama dengan menghilangkan hak konstitusional orang ,” bebernya.

Kerawasan-kerawanan seperti ini hendaknya bisa segera diselesaikan KPUD dan Bawaslu dengan tetap melibatkan pemerintah setempat, karena 234 WNI calon TKI ini masih berada di Nunukan hingga tanggal 17 April nanti.

Berbeda jika keberadaan mereka telah di luar negeri, status mereka jelas mencoblos di perwakilan RI luar negeri, itupu  jika terdaftar sebagai TKI legal di wilayah Malaysia. “Kami minta KPUD Nunukan segera berkonsuktasi ke KPU RI terkait status calon TKI, perlakuan mereka harus diperjelas. Carikan solusi stategis mengatasi polemik ini,” kata Yusran. (002)