Pemilu Serentak, DPRD Kaltim: KPU dan Bawaslu Fokus Lima Aspek

aa
HM Syahrun HS. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 tinggal dalam hitungan 40 hari lagi. Untuk itu DPRD Kaltim minta KPU dan Bawaslu Provinsi Kaltim fokus pada lima aspek pokok dalam Pemilu, yaitu menjaga nentralitas, tingkatkan kualitas daftar pemilih, kontrol distribusi logistik, evaluasi kinerja penyelenggara, dan lebih aktif melakukan pengawasan, dan pastikan setiap tahapan sesuai peraturan perundang-undangan.

Harapan DPRD Kaltim itu disampaikan Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun HS dalam Rakoor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) Kalimantan Timur dalam rangka Persiapan Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2019 di Lamin Etam Samarinda, (6/3/2019).

Menurut Syahrun, Pemilu merupakan akjang kontestasi politik lima tahunan yang memberikan ruang  bagi keterlibatan rakyat secara langsung dalam menentukan pemimpinnya. Pemimpin akan menentukan nasib rakyat melalui kebijakan publik berdasarkan ketentuan hukum yang sah. “Dalam Pemilu, rakyat mencari dan menentukan penyelenggara negara, pengemban amanat rakyat, untuk memmastikan terpenuhinya hak-hak rayat,” ungkapnya.

Supaya proses mendapatkan pemimpin tersebut berjalan lancar, aman, dan sesuai peraturan perundang-undangan, kata Syahrun, maka dalam Pemilu Serentak 2019, KPU dan Bawaslu Kaltim harus fokus pada lim aspek pokok.

Pertama; KPU dan Bawaslu harus senantiasa menjaga kemandirian dan netralitas dalam setiap penyelenggaraan Pemilu.

Kedua; KPU selalu dapat meningkatkan kualitas pendaftaran pemilih, termasuk perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) yang lebih kredibel. “Adanya sejumlah masalah dalam DPT, seperti orang meninggal yang masih mendapat undangan atau pemilih mendapat undangan lebih dari satu, harus menjadi perhatian penyelenggara Pemilu,” kata Syahrun mengingatkan.

Ketiga; KPU perlu meningkatkan kontrol terhadap distribusi logistik Pemilu, sehingga dapat memastikan ketersedian logistik pada hari pemungutan suara. Manajemen logistik di tingkat kecamatan dan desa, kelurahan harus mendapat perhatian khusus. “Adanya  kasus logistik yang tertukar, mengharuskan KPU menata ulang mnajemen logistik.”

Keempat; KPU perlu mengevaluasi kinerja penyelenggara di daerah, termasuk kualitas proses seleksi anggota PPK, PPS, dan KPPS agar lebih profesional dalam melaksanakan tugas.

                Kelima; Bawaslu dan jajarannya, hingga pengawas TPS harus berperan lebih optimal dalam mengawasi setiap tahapan pelaksanaan Pemilu.

Di luar kedua lembaga tersebut, Syahrun juga menyampaikan aspek lain yang juga sangat penting dan menentukan, yakni libatkan masyarakat, pers, partai politik, dan pihak penegak hukum untuk memantau penyelenggaraan Pemilu agar tetap sesuai dengan peraturan dan prinsip-prinsip Pemilu yang demokratis. (adv)