Pemilu Sudah Selesai, Menko Polhukam Ajak Masyarakat Ikut Jaga Keamanan

aa
Menko Polhukam Wiranto menjawab wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Selasa (23/4) siang. (Foto: Jay/Humas)

BOGOR.NIAGA.ASIA-Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meyakinkan, tidak ada masalah dengan keamanan pasca pemilihan umum yang digelar serentak di Indonesia pada 17 April 2019 lalu. Namun demikian, ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban agar pembangunan tetap bisa dilaksanakan.

“Saat ini predikat Indonesia, negara teraman nomor sembilan di dunia, dari 142 negara, itu penilaian internasional ya, bukan penilaian saya. Itu berarti apa? Berarti kita sebenarnya sudah cukup aman,” kata Wiranto kepada wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4) siang. Untuk itu, Wiranto mengajak semua pihak bersama-sama menjaga keamanan,  bukan hanya aparat keamanan, bukan ganya kepolisian, bukan hanya TNI, tapi masyarakat.

Hal yang menyangkut Pemilu untuk memilih calon pemimpin, lanjut Wiranto, sudah selesai. Jangan sampai pemilu menyebabkan kita terpecah sebagai bangsa, menyebabkan kita ada masalah-masalah yang menganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

“Ini tentu akan menjadi masalah keamanan. Ya enggak worth it istilah saya. Enggak sepadan lah ya, dengan penjagaan keamanan, bagaimana telah membangun persatuan dan kesatuan bangsa yang cukup panjang ini. Jangan gara-gara pemilu kemudian terjadi sesuatu yang kita tidak aman. Jangan sampai terjadi itu,” terang Wiranto.

Karena itu, lanjut Menko Polhukam,  aparat keamanan, polisi, TNI, ya unsur keamanan di masyarakat, sekarang sudah dipersiapkan untuk berjaga-jaga, jangan sampai terjadi hal-hal yang kemudian mengganggu keamanan nasional, stabilitas keamanan.

Wiranto bersyukur karena dua kontestan peserta Pemilihan Presiden, yaitu Joko Widodo dan Prabowo Subianto sudah berpesan pentingnya menjaga perdamaian, jangan sampai ada perbuatan, aksi dari pendukung yang inkonstitusional.

“Kita tinggal menunggu saja tanggal 22 Mei nanti pengumumnan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang memang ditunjuk, dibentuk secara mandiri independen, tidak ada yang mempengaruhi untuk melakukan tugasnya memberikan hasil keputusan dari Pemilu yang sudah berlangsung,” terang Wiranto.

Hal-hal yang mengenai kegiatan negatif tentang Pemilu, Menko Polhukam Wiranto mengingatkan,  sudah ada wadahnya untuk menyelesaikan: pelanggaran etika ada disiapkan di DKPP; pelanggaran-pelanggaran di daerah ada Gakumdu; pelanggaran-pelanggaran yang merupakan perbedaan perhitungan ada Mahkamah Konstitusi, ada kemudian kecurangan-kecurangan Pemilu di semua strata ada namanya Bawaslu, Panwaslih.

“Jadi saya kira, untuk menyelesaikan hal-hal yang dianggap tidak wajar, jangan kemudian diselesaikan sendiri. Itu namanya melanggar hukum. Ini negara hukum di Indonesia, kan begitu. Ini yang harus dijaga bersama-sama dan masyarakat tak perlu takut, tak perlu kuatir. Ini negara hukum,” tegas Menko Polhukam.

Ia mengingatkan, semua hal-hal yang melanggar hukum ada sanksi hukumnya, ada penyelesainnya dan tidak mungkin secara demokrasi, kebebasan kelompok masyarakat, kelompok individu ini sebebas-bebasnya tidak ada. Negara demokrasi itu, tegas Wiranto, kebebasan ada batasnya.

“Yang membatasi apa? Hukum, konstitusi, undang-undang, itu batasannya dan disana sudah menungfu aparat penegak hukum. Percayakan kepada mereka-mereka itu. Kalau sudah gak percaya hukum, engak percaya aparat keamanan bagaimana? Itu sebenanya,” jelas Wiranto.

Mengenai mobilisasi sejumlah pasukan Brimob ke Jakarta, Menko Polhukam wiranto meminta untuk tidak diribukan, karena kalau ada kebijakan memindahkan pasukan dari sini ke sana, dari sana ke situ, itu kebijakan dari Polri tentunya berdasarkan analisa keamanan setempat, analisa kerawanan-kerawanan di daerah-daerah yang membutuhkan perkuatan dari aparat keamanan. “Untuk apa? Membuat masyarakat tentram, membuat masyarakat juga tidak kuatir terhadap hal-hal yang dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkas Wiranto.

Sumber: Sekretariat Kabinet