Pemindahan IKN, Aliansi LSM Menduga Presiden Jokowi Menggunakan Konsultan Investasi

aa
Peluncuran Laporan “Ibu Kota Baru Buat Siapa?” di Samarinda, Selasa (17/12/2019). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Aliansi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pokja 30 Kalimantan Timur, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), dan Pokja Pesisir dan Nelayan Balikpapan menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengambil keputusan memindahkan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke  Kabupaten Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggunakan konsultan investasi atau konsultan branding, dan yang dibranding adalah kebijakan pemindahan IKN.

Demikian disampaikan Koordinator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kaltim, Yohana Tiko, Ketua Pokja Pesisir dan Nelayan Balikpapan, Husein Suwarno, Sri Murlianti, Dosen Sosiolog Unmul, dan Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo yang juga menjadi moderator dalam acara jumpa pers Peluncuran Laporan “Ibu Kota Baru Buat Siapa?” di Samarinda, Selasa (17/12/2019).

Menurut kelima aktivis LSM tersebut, sejak pemindahan IKN dikumandangkan Presiden Jokowi setelah terpilih untuk kedua kalinya menjadi Presiden, sudah mengikuti sekitar 5 kali FGD (Fokus Group Discusion) mengenai IKN dengan berbagai kementerian, tidak ditemukan dokumen hasil kajian konsultan hukum, lingkungan, dan kajian lainnya dari lembaga yang kredibel, seperti dari Universitas Indonesia (UI), UGM, ITB, atau LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) yang menyimpulkan bahwa PPU/Kukar yang paling layak jadi ibu IKN.

“Kalau mendengarkan narasi yang dibangun Presiden dan Kepala Bappenas, saya menyimpulkan, keputusan memindahkan IKN ke PPU/Kukar didesain konsultan investasi, konsultan bisnis, makanya pendekatan pembiayaannya dari investor,” kata Pradarma Rupang.

aa
Koordinator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

Sri Murlianti juga menyebut keputusan Presiden memindahkan IKN tidak memenuhi persyaratan formal, tidak didahului kajian akademis, tidak ada konsultasi publik, rancangan undang-undangnya juga belum disampaikan ke DPR. “dapat dikatakan cacat formal,” tegasnya.

Yohana Tiko, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kaltim juga mengaku belum melihat hasil kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan Kecamatan Sepaku di PPU bila dijadikan kawasan inti IKN, lokasi pembangunan perkantoran dan di kawasan itu akan menampung 850 ribu pegawai negeri sipil (PNS).

“Sepaku itu kantong air bagi masyarakat PPU dan Balikpapan, kalau diubah fungsi jadi pusat perkantoran dan permukiman PNS dalam jumlah ratusan ribu orang, Bappenas dalam beberapa FGD juga tidak menjelaskan resiko dan solusi mengatasi hilangnya kawasan tangkapan air,” kata Yohana. (001)