Pemkab Kukar: Bajaj Online Baru Bisa Beroperasi Setelah Ada Perda

Bajaj MaxRide Tenggarong. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Kukar meminta agar layanan moda transportasi bajaj melalui aplikasi MaxRide di Tenggarong, tidak beroperasi dulu secara komersial  sebelum ada Perda mengaturnya.

Wakil Bupati Rendi Solihin, menegaskan, meskipun aplikasi MaxRide telah mengantongi izin dari pemerintah pusat, operasional di tingkat daerah masih memerlukan legalitas tambahan, termasuk izin wilayah serta payung hukum berupa peraturan daerah (Perda).

“Aplikasi MaxRide ini sudah punya izin dari kementerian, tapi untuk pengoperasiannya di daerah belum tuntas izinnya. Saya himbau agar operasionalnya jangan diberlakukan dulu, apalagi sampai ada tarif,” ujarnya pada Jumat (10/4/2026) saat sidak ke PT Vahana Bajaj Sukses, Timbau, Tenggarong.

Kendaraan bajaj tersebut secara administratif telah memenuhi syarat untuk digunakan di jalan, seperti kepemilikan STNK dan izin kendaraan dari kepolisian. Namun, untuk penggunaannya sebagai angkutan umum berbasis aplikasi belum diperbolehkan sebelum seluruh regulasi daerah diselesaikan.

“Kalau untuk kendaraan, izinnya sudah keluar dari Polres, STNK sudah ada, jadi sebenarnya boleh digunakan di jalan. Tapi beroperasi sebagai kendaraan umum belum bisa, karena belum ada izin wilayahnya. Kita hold dulu sampai nanti izinnya keluar,” jelasnya.

Wakil Bupati Rendi Solihin. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Menurut Rendi, Pemkab Kukar saat ini tengah mendorong percepatan pembahasan regulasi bersama DPRD Kukar, termasuk kemungkinan untuk menyusun Perda yang nantinya akan mengatur operasional transportasi tersebut secara menyeluruh.

“Kami tadi juga sudah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Kukar, untuk segera membahas ini dalam bentuk kajian Perda. Supaya nanti jelas, mulai dari tarif, jumlah unit, sampai sistem operasionalnya,” terangnya.

Kendati begitu, kehadiran inovasi transportasi seperti MaxRide tetap disambut positif oleh Wakil Bupati Rendi Solihin, karena dinilai dapat menjadi indikator kemajuan wilayah serta membuka peluang lapangan kerja bagi masyarakat lokal.

“Ini inovasi yang baik, jangan dihalang-halangi. Tapi tetap harus sesuai aturan. Kita ingin 100 persen tenaga kerja yang terlibat adalah warga lokal. Tidak 99 persen, tapi 100 persen warga lokal,” tuturnya.

Sementara itu, pemilik Vahana Bajaj Sukses Tenggarong, Adi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati arahan pemerintah daerah dan siap menunda operasional hingga regulasi ditetapkan.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, kita harus ikuti. Dengan adanya arahan ini, kita sementara hold dulu operasionalnya. Minggu depan juga kami akan ke Dinas Perhubungan untuk koordinasi,” bebernya.

Adi mengaku bahwa proses pembahasan Perda biasanya memakan waktu cukup lama. Namun pihaknya berharap ada solusi terbaik agar operasional bisa segera berjalan tanpa melanggar aturan.

“Kita lihat bagaimana perkembangannya nanti. Harapan kita tentu lebih cepat lebih bagus. Tidak apa-apa ribet di awal, asal ke depannya enak,” tambahnya.

Di sisi lain, Koordinator Lapangan Bajaj dan MaxRide wilayah Kalimantan Adhi menyebut bahwa layanan serupa telah beroperasi di sejumlah kota besar di Indonesia, seperti Makassar, Medan, Yogyakarta, hingga Manado.

“Kalau di Kalimantan Timur ini yang pertama di Tenggarong. Kita sudah uji coba 2–3 hari, dan respon masyarakat cukup bagus. Tapi dengan adanya arahan dari regulasi, kita akan lengkapi semua persyaratannya,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: