Pemkab Kutim Bahas Usulan Pemekaran Desa di Tiga Kecamatan

aa

Rapat koordinasi (rakor) terkait usulan pemekaran Desa Persiapan di Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Teluk Pandan. (Wak Hedir/Pro Kutim)

SANGATTA.NIAGA.ASIA– Kecamatan Teluk Pandan, Sangatta Utara dan Selatan sebagai pintu masuk ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diusulkan dimekarkan  agar lebih berkembang. Usulan pemekaran desa ini dibahas jajaran Pemkab Kutim melalui rapat koordinasi membahas pemekaran desa persiapan.

Rakor dipimpin Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Suko Buono, diruang Arau, Sekretariat Pemkab Kutim, Kamis (18/6/2020) ini membahas membentuk  empat desa persiapan. Marta Jaya di Kecamatan Teluk Pandan, Singa Karta di Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Prima Kecamatan Sangatta Utara dan Teluk Rawa Kecamatan Sangatta Utara.

Turut hadir dalam rapat Organsasi Perangkat Daerah terkait (OPD), Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Bappeda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Disdukcapil Kutim, Camat Sangatta Utara Basuni, Camat Teluk Pandan Amir dan OPD terkait lainnya.

Dari paparan yang disampaikan Bagian Pemerintahan, bahwa Persyaratan Dasar untuk Desa Persiapan Marta Jaya telah memenuhi syarat. Diantaranya berita acara hasil musyawarah, notulen musyawarah desa, batas usia minimal (15 tahun), jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa (data Disdukcapil 1.841 jiwa). Namun untuk jumlah KK, minimal 300 KK, belum lengkap. Masih terkendala dengan administrasi kependudukan sebagian penduduk yang terdaftar di Kota Bontang.

Menanggapi permasalahan ini, Asisten I meminta Camat Teluk Pandan agar bergandengan tangan atau melakukan koordinasi dengan anggota DPRD, khususnya anggota yang terpilih dari Dapil tersebut. Sehingga permasalahan kependudukan bisa segera diatasi. Sebab, berdasarkan administrasi, Desa Marta Jaya secara masuk dalam wilayah Kutim. Tetapi, sayangnya sebagian besar mendaftarkan diri sebagai penduduk Kota Bontang, dengan alasan kepengurusan administrasi lebih dekat Bontang.

“Intinya bahwa pemekaran itu diwujudkan dalam rangkai mempercepat pembangunan. Sebab apabila sudah menjadi desa definitif tentunya akan jauh lebih baik. Dengan begitu akan  mendapatkan ADD sendiri. Namun apabila masih tergabung desa induk, tergantung dari pemberian desa induk,” ucap Suko.

Camat Teluk Pandan Amir mengatakan akan segera merelesaikan arahan pimpinan rapat. Pihaknya bersama tim akan bekerja untuk melengkapi kekuarangannya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Kutim Waluyo Heryawan menegaskan apabila permasalahan kependudukan tersebut belum terselesaikan, maka tidak bisa ditindak lebih lanjuti rencana pemekaran itu.

Sedangkan, untuk usulan tiga desa persiapan di Kecamatan Sangatta Utara, yakni, Singa Karta, Sangatta Prima dan Teluk Rawa tidak ada masalah yang berarti. Persyaratan dasarnya pun telah terpenuhi. Hanya saja kurang sedikit tambahan dokumen. Yakni, notulen hasil musyawarah desa serta belum ditetapkannya lokasi pusat pemerintahan desa atau kantor desa, pada masing-masing desa usulan. (hms15/hms3)

Tag: